16 Ranperda Usulan Pemprov-DPRD Maluku Tunggu Penetapan

IST

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dari sekian banyak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tersisa sejak tahun 2014, DPRD Maluku hanya menyetujui 16 Ranperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Ranperda itu merupakan inisiatif DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku yang telah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan, sisa Ranperda yang diusulkan Pemprov dan DPRD Maluku memang cukup banyak. Tapi, untuk menjadi sebuah Perda harus difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri karena itu yang disetujui hanya 16 Ranperda. 10 diantaranya usul inisiatif DPRD Maluku dan 6 lainnya usulan Pemprov Maluku.

“Jadi seluruh Ranperda yang pernah diusulkan sejak tahun 2014 lalu sudah dibahas bersama. Disetujui hanya 16 Ranperda dan itu sudah melalui fasilitas Kemendagri,” kata Wattimena, Rabu (9/1/2012).

Kata Wattimena, sisa Ranperda yang dilepas dan tidak dimasukan sebagai Perda karena ada yang dianggap bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sebaliknya juga, Ranperda yang lebih mengarah kewenangnya di kabupaten/kota akan dicopot.

“Prinsipnya semua Ranperda melalui pembahasan dan ditelaah dengan baik. Jika ada Ranperda yang dinilai bukan menjadi kewenangan provinsi, maka DPRD lepas,” terang Wattimena.

Wattimena menambahkan, 16 Ranperda yang ditetapkan sudah sesuai dengan aturan yang ada. DPRD tinggal menunggu waktu untuk segera diparipurnakan menjadi Perda. “16 Ranperda itu diantaranya Perda tentang perubahan sistim pendidikan, izin perikanan, informatika, desa adat dan negeri,” sebut dia. (MG3)

Komentar

Loading...