KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dari sekian banyak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tersisa sejak tahun 2014, DPRD Maluku hanya menyetujui 16 Ranperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda itu merupakan inisiatif DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku yang telah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan, sisa Ranperda yang diusulkan Pemprov dan DPRD Maluku memang cukup banyak. Tapi, untuk menjadi sebuah Perda harus difasilitasi di Kementerian Dalam Negeri karena itu yang disetujui hanya 16 Ranperda. 10 diantaranya usul inisiatif DPRD Maluku dan 6 lainnya usulan Pemprov Maluku.
“Jadi seluruh Ranperda yang pernah diusulkan sejak tahun 2014 lalu sudah dibahas bersama. Disetujui hanya 16 Ranperda dan itu sudah melalui fasilitas Kemendagri,” kata Wattimena, Rabu (9/1/2012).



























