KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan pemeriksaan kembali Sahran Umasugy dan eks Kadis Pekerjaan Umum (PU)Kabupaten Buru Pudji Wahono dilakukan pekan depan. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan BPK RI terkait audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek reklamasi pantai Namlea yang tahun 2016 senilai Rp 5,9 miliar.
Belum diketahui arah pemeriksaan kedua orang tersebut oleh tim penyidik. Namun Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette menyatakan, pemeriksaan telah dijadwalkan untuk keduanya.
Untuk Sahran Umasugy alias SU dan Pudji Wahono alias PW surat panggilan sudah dilayangkan ke alamat rumah masing-masing. “Kecuali PW, orangnya juga sudah dipanggil, tapi tidak ada di rumah. Tapi nanti kita lihat saja siapa yang hadir dalam pemeriksaan,” ujar Samy kepada Kabar Timur dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (9/1).
Penuntasan perkara dugaan korupsi proyek reklamasi dalam rangka program Water Front City Pemda Kabupaten Buru ini terkesan berlarut-larut. Meski Kejati Maluku mengklaim proses penyidikan telah tuntas, namun pemeriksaan tersangka dan saksi masih akan dilakukan seperti disampaikan Samy Sapulette.
Sekadar tahu saja, Sahran Umasugy disebut-sebut sebagai dalang di perkara ini. Adik kandung Bupati Buru ini sepertinya tahu betul bagaimana memanfaatkan kekuasaan yang sementara dipegang sang kakak Ramli Umasugy.
Sayangnya, cara yang digunakan Sahran, boleh dibilang keliru besar. Posisinya sebagai anggota Komisi C DPRD Kabupaten Buru dari Partai Golkar yang membidangi infrastruktur ditambah bayang kekuasaan Bupati Buru menjadikan setiap manuver politik Sahran bak berlari di jalan tol alias nihil hambatan.



























