Sahran & Eks Kadis PU Diperiksa Pekan Depan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan pemeriksaan kembali Sahran Umasugy dan eks Kadis Pekerjaan Umum (PU)Kabupaten Buru Pudji Wahono dilakukan pekan depan. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan BPK RI terkait audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek reklamasi pantai Namlea yang tahun 2016 senilai Rp 5,9 miliar.
Belum diketahui arah pemeriksaan kedua orang tersebut oleh tim penyidik. Namun Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette menyatakan, pemeriksaan telah dijadwalkan untuk keduanya.
Untuk Sahran Umasugy alias SU dan Pudji Wahono alias PW surat panggilan sudah dilayangkan ke alamat rumah masing-masing. “Kecuali PW, orangnya juga sudah dipanggil, tapi tidak ada di rumah. Tapi nanti kita lihat saja siapa yang hadir dalam pemeriksaan,” ujar Samy kepada Kabar Timur dihubungi di ruang kerjanya, Rabu (9/1).
Penuntasan perkara dugaan korupsi proyek reklamasi dalam rangka program Water Front City Pemda Kabupaten Buru ini terkesan berlarut-larut. Meski Kejati Maluku mengklaim proses penyidikan telah tuntas, namun pemeriksaan tersangka dan saksi masih akan dilakukan seperti disampaikan Samy Sapulette.
Sekadar tahu saja, Sahran Umasugy disebut-sebut sebagai dalang di perkara ini. Adik kandung Bupati Buru ini sepertinya tahu betul bagaimana memanfaatkan kekuasaan yang sementara dipegang sang kakak Ramli Umasugy.
Sayangnya, cara yang digunakan Sahran, boleh dibilang keliru besar. Posisinya sebagai anggota Komisi C DPRD Kabupaten Buru dari Partai Golkar yang membidangi infrastruktur ditambah bayang kekuasaan Bupati Buru menjadikan setiap manuver politik Sahran bak berlari di jalan tol alias nihil hambatan.
“Segalanya dia, mulai dari perencanaan proyek, penganggaran di DPRD, lelang proyeknya, sampai pelaksanaan. Diduga semua Sahran yang berperan,” beber Kasidik Kejati Maluku Abdul Hakim beberapa waktu lalu.
Maka tak heran Kepala Dinas PU Pudji Wahono kala itu cuma bisa gigit jari. Entah Pudji tahu masalah terjadi di proyek Sahran atau tidak, faktanya, anggaran cair 100 persen, juga tanpa hambatan.
Sayangnya pihak Kejati Maluku belum menjelaskan arah pemeriksaan kembali Sahran Umasugy dan Pudji Wahono, yang bakal dilakukan pekan depan. Namun seperti disampaikan Kasipenkum Kejati Samy Sapulette, pemeriksaan tersebut lebih berkaitan dengan proses audit kerugian keuangan negara.
Ditanya apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan pendalaman perkara untuk melihat peran eks Kadis PU Kabupaten Buru Pudji Wahono dalam perkara ini, Samy enggan berkomentar. “Kalau itu hanya penyidik yang tahu,” ujar Samy.
Sebelumnya pihak Kejati Maluku menyatakan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi proyek reklamasi Pantai Namlea ini mencapai Rp 3,1 miliar. Namun pasca tinjauan on the spot dalam rangka audit yang dilakukan BPK RI, dipastikan nilai kerugian tersebut bakal lebih besar lagi. (KTA)
Komentar