Oknum Anggota DPRD Ambon Bakal Dijemput Paksa
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dua kali dilayangkan surat panggilan, kendati tidak digubris. Oknum anggota DPRD Kota Ambon ini bakal dijemput paksa. Benarkah?
Adalah Leonora Far-Far. Dia diduga terlibat kasus dugaan makelar proyek yang dilaporkan Rino Jerry Habel, ke Mapolres Ambon. Terkait kasus ini, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan, namun politisi PDI Perjuangan ini tak mengubrisnya.
Sebagaimana aturan, jika panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan, oknum anggota DPRD Kota Ambon ini bakal dijemput paksa.
Kasus ini masuk ranah hukum, setelah pelaku diduga tidak memiliki etikad baik mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta milik korban. Uang itu diberikan setelah pelaku menjanjikan proyek yang berlokasi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Ternyata, proyek itu sudah dikerjakan kontraktor lain.
“Saat ini tiga orang saksi sudah diperiksa. Dalam waktu dekat, satu saksi tambahan juga akan dimintai keterangannya,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, IPDA Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Rabu (9/1).
Menurutnya, setelah tak datang penuhi panggilan tanpa alasan, kasus yang melilit srikandi PDIP ini dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
“Nanti setelah gelar perkara,” tandas Julkisno menjawab pertanyaan Kabar Timur terkait upaya pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan.
Kasus dugaan makelar proyek masuk ranah hukum setelah dilaporkan 20 Desember 2018. Awalnya, korban dijanjikan pelaku untuk diberikan proyek. Syaratnya, korban harus membayar uang fee sebesar Rp60 juta rupiah terlebih dahulu. Fee yang menjadi uang pelicin itu sudah diserahkan.
Mendengar permintaan itu, pada 29 September 2018 bertempat di halaman parkir kantor DPRD Kota Ambon, korban Jerry menyerahkan uang puluhan juta rupiah tersebut. Penyerahan berlangsung di dalam mobil pelaku. Penyerahan dibuktikan dengan kwitansi bermaterai enam ribu sebagai tanda terima.
Setelah diserahkan, pelaku menjanjikan untuk mengambil memo atau Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan. Keesokan harinya, Dia berjanji bertemu untuk menyerahkan SPK. Hanya saja, hingga kasus ini terkuak, SPK itu tak kunjung diserahkan.
Pelaku diduga telah berbohong setelah ditanya lokasi pekerjaan proyek. Dia enggan menyebut tempatnya. Merasa curiga, korban mendatangi langsung Desa Tawiri mengecek kebenaran proyek yang dijanjikan. Setelah di cek, ternyata proyek itu, sudah dikerjakan orang lain.
Tidak terima, korban menghubungi pelaku untuk meminta uangnya dikemablikan. Pelaku berjanji mengembalikan duitnya pada 14 November 2018. Tapi sayang, janji wakil rakyat itu hanya isapan jempol semata, hingga akhirnya bergulir ke ranah hukum. (CR1)
Komentar