KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dua kali dilayangkan surat panggilan, kendati tidak digubris. Oknum anggota DPRD Kota Ambon ini bakal dijemput paksa. Benarkah?
Adalah Leonora Far-Far. Dia diduga terlibat kasus dugaan makelar proyek yang dilaporkan Rino Jerry Habel, ke Mapolres Ambon. Terkait kasus ini, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan, namun politisi PDI Perjuangan ini tak mengubrisnya.
Sebagaimana aturan, jika panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan, oknum anggota DPRD Kota Ambon ini bakal dijemput paksa.
Kasus ini masuk ranah hukum, setelah pelaku diduga tidak memiliki etikad baik mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta milik korban. Uang itu diberikan setelah pelaku menjanjikan proyek yang berlokasi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Ternyata, proyek itu sudah dikerjakan kontraktor lain.
“Saat ini tiga orang saksi sudah diperiksa. Dalam waktu dekat, satu saksi tambahan juga akan dimintai keterangannya,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, IPDA Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Rabu (9/1).
Menurutnya, setelah tak datang penuhi panggilan tanpa alasan, kasus yang melilit srikandi PDIP ini dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.



























