Korupsi Bendahara Morokay Diadili

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Ambon mengadili Bendahara Negeri Administratif Morokay, Kecamatan Seram Utara Selatan, Maluku Tengah, Eli Susanto (35) karena diduga terlibat korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015.

Ketua majelis hakim Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kantor cabang Kejari Masohi di Wahai, Aizit Latuconsina.

Aizit mengatakan pada tahun anggaran 2015, Negeri Administratif Morokay menerima dana desa yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD Maluku Tengah dengan total sebesar Rp355,071 juta.

Anggaran tersebut terdiri dari DD senilai Rp268,198 juta serta ADD Rp86,873 juta. Untuk pengelolaan anggaran itu, terdakwa diangkat sebagai staf urusan keuangan oleh Subejo selaku kepala pemerintahan Negeri Administrtif Morokay.

Sebelum menerima DD dan ADD, pemerintah negeri tersebut telah menyusun anggaran pendapatan dan belanja negeri yang berisikan rancanan kegiatan serta rencana anggaran biaya (RAB).

Menurut JPU, dalam RAB tersebut terdakwa bersama sekretaris negeri dan PTPKN masing-masing bidang diarahkan oleh saksi Subejo agar menyusun RAB dengan cara menaikkan harga satuan barang (mark up).

Usai penyusunan anggaran, maka APB Negeri 2015 bersama RAB yang sudah di-mark up tersebut dikirim ke Bupati Maluku Tengah guna mendapatkan pengesahan. Anggaran tersebut kemudian dicairkan secara bertahap.

Kemudian anggaran sebesar Rp106,521 juta dipertuntukkan bagi penyelenggaraan bidang pemerintahan, bidang pelaksanaan pembangunan negeri Rp144,2 juta serta sejumlah bidang lainnya.

Namun dalam pengelolaan anggaran terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp281,344 juta dan sudah ada empat orang saksi yang mengembalikan kerugian keuangan negara kepada penyidik.

Mereka adalah saksi Miftakul Jannah sebesar Rp32 juta pada tanggal 11 Desember 2017, Misman Rp25 juta, Asbudi Hasan Rp2 juta, dan Nasir Abdullah Rp2 juta.

Perbuatan terdakwa Eli Susanto diancam melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana teah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (AN/KT)

Komentar

Loading...