KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Ambon mengadili Bendahara Negeri Administratif Morokay, Kecamatan Seram Utara Selatan, Maluku Tengah, Eli Susanto (35) karena diduga terlibat korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2015.
Ketua majelis hakim Ronny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kantor cabang Kejari Masohi di Wahai, Aizit Latuconsina.
Aizit mengatakan pada tahun anggaran 2015, Negeri Administratif Morokay menerima dana desa yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD Maluku Tengah dengan total sebesar Rp355,071 juta.
Anggaran tersebut terdiri dari DD senilai Rp268,198 juta serta ADD Rp86,873 juta. Untuk pengelolaan anggaran itu, terdakwa diangkat sebagai staf urusan keuangan oleh Subejo selaku kepala pemerintahan Negeri Administrtif Morokay.
Sebelum menerima DD dan ADD, pemerintah negeri tersebut telah menyusun anggaran pendapatan dan belanja negeri yang berisikan rancanan kegiatan serta rencana anggaran biaya (RAB).
Menurut JPU, dalam RAB tersebut terdakwa bersama sekretaris negeri dan PTPKN masing-masing bidang diarahkan oleh saksi Subejo agar menyusun RAB dengan cara menaikkan harga satuan barang (mark up).



























