Bos Angin Timur Sebut Masikamba Omong Kosong

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Bos Angin Timur, terdakwa kasus suap pajak, Anthony Liando menyebutkan keterangan Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon, La Masikamba yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi dalam persidangan adalah omong kosong (bohong).
“Itu omong kosong, karena saksi tiga kali mendatangi toko saya untuk meminta diberikan uang Rp550 juta, Rp100 juta, dan Rp2o juta tetapi saya bilang tolong selesaikan dahulu persoalan pajaknya,” kata terdakwa di Ambon, Selasa.
Sanggahan terdakwa disampaikan ketika diberikan kesempatan oleh ketua majelis hakim tipikor Ambon Pasti Tarigan dan didampingi Jenny Tulak, Rony Felix Wuisan (hakim karir), serta Bernard Panjaitan dan Jefry Yefta Sinaga (hakim adhoc tipikor) selaku hakim anggota.
Terdakwa diminta tanggapannya atas keterangan yang disampaikan saksi La Masikamba yang mengatakan kedatangannya ke Toko Angin Timur milik terdakwa semata-mata hanya karena beban moral.
Saksi mengatakan uang Rp550 juta yang ditransfer terdakwa kepada dirinya melalui nomor rekening seorang pengacara bernama Muhammad Said adalah uang pinjaman. Atas keterangan saksi, majelis menanyakan berapa isteri dan anaknya serta besaran gaji yang diterima seorang kepala kantor pelayanan pajak setiap bulan.
Saksi La Masikamba mengaku hanya memiliki seorang isteri dan dua orang anak, sedangkan gaji yang diterima setiap bulan adalah Rp48 juta. Namun uang yang dipinjam dari terdakwa ini untuk kepentingan saudaranya bernama La Kadir yang akan mengikuti proses pilkada pada salah satu daerah di tingkat dua di Provinsi Maluku.
Selain itu, saksi juga mentransfer uang kepada beberapa saudaranya yang ada di Sorong, Papua Barat. Majelis hakim mempertanyakan seorang kepala kantor pelayanan pajak pratama yang tidak memiliki buku rekening bank dan harus memmakai rekening Muhammad Said untuk menerima transferan dana dari terdakwa.
Jaksa KPK, Febby Dwiyandospendy bersama Abdulharis dalam persidangan juga menilai terdakwa tidak jujur dan akhirnya membeberkan bukti percakapan telepon genggam antara La Masikamba dengan bawahannya Sulimin Ratmin selaku supervisor pada kantor pelayanan pajak pratama Ambon.
Percakapan telepon berdurasi lebih dari dua menit pada tanggal 21 Agustus 2018 pukul 09.30 WIT antara saksi dengan Sulimi Ratmin yang membahas masalah pengurangan pajak perorangan terdakwa untuk tahun pajak 2016.
Saksi lain yang diperiksa dalam persidangan adalah Kasie Pemeriksaan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Hengky Huwae, Lutfi sebagai pemeriksa pajak, Fadil Rahman selaku mantan seksi bimbingan konsultasi dan pengawasan, serta Muhammad Said, seorang pengacara yang rekeningnya dipakai saksi La Masikamba menerima transfer Rp550 juta dari terdakwa.
Muhammad Said mengaku sebagai teman alumnus saksi dan memberikan nomor rekening, buku tabungan, dan kartu TM Bank Mandiri kepada saksi dan menerima transferan Rp550 juta dari terdakwa.
Pengusaha Kena Pajak Tim penasihat hukum terdakwa dikoordinir John Kainama menjelaskan, untuk diketahui bahwa Anthony Liando sudah mengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2016 namun tidak pernah dilanjutkan, lalu dibuatlah CV Angin Timur pada tahun 2017. “Memang status PKP itu atas nama pribadi karena omzet di atas Rp4,8 miliar setiap tahunnya,” akui Kainama.
Kemudian dalam perjalanannya ada pengawas Account Representative (AR) dari kantor pajak dimana salah satu pengawas AR yang namanya Dede melaporkan kepada La Maskamba kalau Anthony Liando sudah harus berstatus PKP dari tahun 2016. “Karena kita baca BAP-nya tetapi tidak diperiksa lagi sebab jaksa menganggap sudah cukup keterangan,” katanya.
Kemudian atas saran AR bernama Dede ini tidak pernah ada anjuran resmi dan ini adalah kerja-kerja resmi perpajakan, dan tidak ada surat resmi dari kantor pajak yang menerangkan status Anthony adalah PKP sejak 2016 “Klien kita ini taat pajak karena tahun 2015 ada AR bernama Julius yang mengatakan Anthony tambah setoran pajak Rp200 juta dan itu dipenuhi dan saat itu masih pajak perorangan, kemudian pengampunan pajak ikut juga, kemudian tahun 2017 anthony berinisiatif sendiri menjadi PKP.
Awalnya dari Dirjen Pajak ada 13 Wajib Pajak yang diperiksa dan salah satunya John Tuhuteru, pemilkik UD 51 kemudian dia menghilang di tengah jalan dan tersisa 12 WP lalu dibagi kepada dua supervisor di Kanor Pajak tetapi naman JT sudah menghilang.
“Alasan jelasnya tidak kami temukan dalam berkas dan fakta persidangan juga tidak menyebutkan apa alasannya,” kata Kainama. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (AN/KT)
Komentar