KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Persidangan KPK dalam perkara suap terhadap terdakwa bos CV Angin Timur, Anthony Liando kembali digelar, kemarin. Lima saksi termasuk Kepala Kantor Pajak Pratama (KKP) Ambon La Masikamba dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Dalam sidang tersebut, kelima majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, itu mencercar para saksi seputar aliran duit senilai Rp 550 juta yang masuk ke rekening pribadi milik pengacara Muhammad Said yang disebut-sebut oleh JPU, diberikan kepada Haji La Kadir, kandidat kepala daerah di Pilkada Kabupaten SBB tahun 2016 lalu.
Tapi saksi La Masikamba mengaku duit tersebut merupakan pinjaman, bukan hasil korupsi penurunan nilai pajak yang merupakan beban Antony Liando. Sebelum memeriksa La Masikamba, terlebih dahulu, Muhammad Said dicercar.
Said tak mengelak kalau, uang sebesar itu diperuntukkan untuk Haji La Kadir. Kepada Said, salah satu majelis hakim Jeny Tulak mempertanyakan hal itu dan diamini oleh Said.
Namun Said dalam keterangannya, mengaku tidak tahu menahu asal muasal uang sebesar itu masuk ke rekening Bank Mandiri miliknya. Setelah masuk ke rekening, Said menjelaskan dia lalu dihubungi La Masikamba yang tinggal bersebelahan rumah dengan dirinya.
Dalam pertemuan di rumah La Masikamba, Said diminta untuk diberitahukan soal adanya duit senilai Rp 550 juta masuk ke rekening tersebut. “Katanya itu Pak Haji Kadir yang punya,” ungkap Said menjawab pertanyaah Hakim Jeny Tulak.
Tapi yang membuat bingung majelis hakim maupun JPU, dan belum terjawab, mengapa Muhammad Said mau memberikan nomor dua nomor rekening masing-masing Bank Mandiri dan BRI kepada La Masikamba.
Di hadapan majelis hakim ketika dihadirkan, La Masikamba tak menepis, uang senilai Rp 550 juta untuk kepentingan Pilkada SBB tahun 2016. Meski duit tersebut merupakan pinjaman Anthony Liando yang ditransfer melalui rekening Bank Mandiri saksi Muhammad Said, dia mengaku, uang itu belum dikembalikan oleh dirinya kepada Anthony Liando.
Sesuai rencana La Kadir bakal dihadirkan oleh JPU pada agenda sidang berikutnya untuk dikonfrontir dengan keterangan La Masikamba maupun Muhammad Said.
Dalam sidang kemarin JPU terlihat ingin membuktikan kalau sejumlah duit yang masuk ke rekening pribadi saksi Muhammad Said berasal dari para wajib pajak yang menjadi mitra KPP Ambon pimpinan La Masikamba.



























