Sidang KPK, Terungkap Duit Rp 550 Juta Untuk Pilkada SBB

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Persidangan KPK dalam perkara suap terhadap terdakwa bos CV Angin Timur, Anthony Liando kembali digelar, kemarin. Lima saksi termasuk Kepala Kantor Pajak Pratama (KKP) Ambon La Masikamba dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Dalam sidang tersebut, kelima majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, itu mencercar para saksi seputar aliran duit senilai Rp 550 juta yang masuk ke rekening pribadi milik pengacara Muhammad Said yang disebut-sebut oleh JPU, diberikan kepada Haji La Kadir, kandidat kepala daerah di Pilkada Kabupaten SBB tahun 2016 lalu.

Tapi saksi La Masikamba mengaku duit tersebut merupakan pinjaman, bukan hasil korupsi penurunan nilai pajak yang merupakan beban Antony Liando. Sebelum memeriksa La Masikamba, terlebih dahulu, Muhammad Said dicercar.

Said tak mengelak kalau, uang sebesar itu diperuntukkan untuk Haji La Kadir. Kepada Said, salah satu majelis hakim Jeny Tulak mempertanyakan hal itu dan diamini oleh Said.

Namun Said dalam keterangannya, mengaku tidak tahu menahu asal muasal uang sebesar itu masuk ke rekening Bank Mandiri miliknya. Setelah masuk ke rekening, Said menjelaskan dia lalu dihubungi La Masikamba yang tinggal bersebelahan rumah dengan dirinya.

Dalam pertemuan di rumah La Masikamba, Said diminta untuk diberitahukan soal adanya duit senilai Rp 550 juta masuk ke rekening tersebut. “Katanya itu Pak Haji Kadir yang punya,” ungkap Said menjawab pertanyaah Hakim Jeny Tulak.

Tapi yang membuat bingung majelis hakim maupun JPU, dan belum terjawab, mengapa Muhammad Said mau memberikan nomor dua nomor rekening masing-masing Bank Mandiri dan BRI kepada La Masikamba.

Di hadapan majelis hakim ketika dihadirkan, La Masikamba tak menepis, uang senilai Rp 550 juta untuk kepentingan Pilkada SBB tahun 2016. Meski duit tersebut merupakan pinjaman Anthony Liando yang ditransfer melalui rekening Bank Mandiri saksi Muhammad Said, dia mengaku, uang itu belum dikembalikan oleh dirinya kepada Anthony Liando.

Sesuai rencana La Kadir bakal dihadirkan oleh JPU pada agenda sidang berikutnya untuk dikonfrontir dengan keterangan La Masikamba maupun Muhammad Said.

Dalam sidang kemarin JPU terlihat ingin membuktikan kalau sejumlah duit yang masuk ke rekening pribadi saksi Muhammad Said berasal dari para wajib pajak yang menjadi mitra KPP Ambon pimpinan La Masikamba.

“Tapi apakah uang Rp 550 juta itu ada kaitan dengan Tax Amnesti Anthony Liando supaya yang bersangkutan jangan dipersulit?,” cercar JPU Feby Dwiyandospendy.

Mendengar pertanyaan tersebut, La Masikamba menjawab tidak. Kepala KPP Ambon itu tetap bersikukuh, kalau uang dimaksud merupakan pinjaman.

Pantauan Kabar Timur, lima majelis hakim Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon sempat dibuat geleng-geleng kepala.

Hakim Ketua Pasti Tarigan menilai La Masikamba cocok jadi diplomat dan duduk di PBB karena pandai bersilat lidah dan berdiplomasi. Tapi kedua JPU KPK masing-masing Feby Dwiyandospendy dan Nur Haris Arhadi menilai La Masikamba banyak berbohong di persidangan.

Yang membuat para pihak bingung di sidang kemarin, karena sebagai Kepala Kantor Pajak, La Masikamba menepis semua aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Muhammad Said semuanya merupakan pinjaman. Said sendiri tak menepis, setelah melihat rekening koran yang diperlihatkan oleh jaksa penyidik KPK, begitu banyak transfer yang masuk. Said hanya mengaku bingung. Dan mengatakan tidak tahu menahu soal sumber uang tersebut ditransfer dari mana.

Perkara suap pajak yang menyeret nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Ambon La Masikamba akhirnya bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon. Dalam dakwaan kedua JPU, terungkap, Anthony Liando antara Januari tahun 2016 sampai Oktober 2018 terbukti melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai tindakan berlanjut. Yaitu, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan tujuan agar kewajiban pajak terdakwa diringankan.

Perbuatan berlanjut yang adalah “suap” itu terjadi di sejumlah tempat. Yakni, di Toko Angin Timur yang menjual bahan bangunan milik terdakwa di Jalan Rijali, dan di jalan Jan Paays atau tepatnya di rumah Sulimin Ratmin yang juga anak buah La Masikamba, serta di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon sendiri. Dari duit sebesar Rp 790 juta diantaranya Rp 670.000.000 diberikan kepada La Masikamba sedang sisanya sebesar Rp 120.000.000 untuk Sulimin Ratmin.

Dalam surat dakwaan dengan nomor: 125/TUT.01.04/24/12/2018, kedua JPU menyatakan Anthony Liando telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sekedar tahu, KPK melimpahkan perkara Anthony Liando ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon 10 Desember setelah terjaring OTT oleh KPK, 3 Oktober lalu. Selain Anthony Liando, La Masikamba dan Sulimin Ratmin juga diciduk pada waktu dan tempat yang sama, di depan Toko Angin Timur, Jalan Rijali, sekira pukul 10.00 Wit.

OTT dilakukan setelah KPK mendapat informasi dari masyarakat. Tim berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya bukti setoran bank senilai Rp 20 juta dari Anthony kepada Sulimin, uang tunai Rp 100 juta dari tangan Sulimin, dan buku tabungan berikut ATM atas nama Muhamad Said yang dikuasai sepenuhnya oleh La Masikamba. (KTA)

Komentar

Loading...