KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Aneh tapi nyata, sejumlah barang yang dilarang beredar di dalam Lapas kelas IIA Ambon, ditemukan Satgas Kemenkumham. Seperti narkoba jenis sabu-sabu, uang puluhan juta rupiah, beragam jenis minuman keras dan sejumlah Handphone (HP). Kuat dugaan, ada oknum Lapas yang terlibat.
Sejumlah benda terlarang itu berhasil ditemukan setelah tim Satgas Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku melakukan penggeledahan pada malam tanggal 4 Januari 2019 lalu.
“Hasil penggerebekan di kamar Lapas Ambon yang ditempati napi kasus narkoba Gerald Tomatala, menemukan sabu-sabu, uang Rp20 juta, sejumlah minuman keras dan beberapa HP di dalam Lapas,” kata Sumber kepada Kabar Timur, Senin (7/1).
Kepala Lapas Ambon La Samsudin kepada Kabar Timur mengungkapkan, temuan sejumlah barang terlarang itu bukan dari hasil penggerebekan tapi penggeledahan yang rutin dilakukan setiap Bulan.
“Penggeledahan. Bukan penggerebekan. Jadi kami bekerjasama dengan Kanwil (Kemenkumham) maupun dengan UPT lain, untuk melakukan penggeledahan. Penggeledahan itu kami lakukan setiap Bulan. Setiap Bulan ada yang kami lakukan tiga kali, empat kali, bahkan bisa lebih sesuai dengan kebutuhan yang ada,” kata Samsudin melalui telepon genggamnya, kemarin.
Sejumlah barang terlarang itu ditemukan di dalam kamar milik Narapidana (Napi) kasus narkoba, yakni Gerald Tomatala dan Lifaldi. Meski mengakui adanya temuan, Samsudin enggan merincikannya secara terperinci.
“Dua orang narapidana kami Gerald Tomatala dan Lifaldi yang kami anggap membuat gangguan keamanan, langsung kami pindahkan ke Rutan Ambon,” terangnya.
Dua napi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, itu dilakukan untuk proses pemeriksaan lebih mendalam.



























