Desak KPU Batalkan Hasil Tes Timsel Zona I

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak untuk membatalkan hasil tes penerimaan calon anggota KPU yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) Zona I di Maluku. Sebab, ditemukan adanya pelanggaran dan kecurangan.
Zona I meliputi Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Tengah, Maluku Tenggara dan Maluku Tenggara Barat (MTB).
Pembatalan hasil tes pengumuman nomor 08/PU/81/Timsel-1 KAB/XII/2018 tanggal 9 Desember 2018, perihal hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, disampaikan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pemerhati Demokrasi (ASPD) melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, Senin (7/1).
Unjuk rasa dilakukan setelah ASPD melihat adanya kecurangan dalam hasil seleksi yang dilakukan Timsel penerimaan anggota KPU Maluku Zona I, periode 2019-2024. Pelanggaran yang dilakukan adalah meminta imbalan uang dari sejumlah korban. Pelanggaran tersebut telah dilaporkan melalui surat gugatan dari salah satu calon anggota kepada KPU RI.
“Sejak munculnya pengumuman nomor 08/PU/81/Timsel-1 KAB/XII/2018 tanggal 9 Desember 2018, perihal hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota se Maluku, menjadi kesimpulan terhadap kecurangan yang dilakukan Timsel,” kata Burhanudin Rumbouw, koordinator aksi.
Pihaknya, kata Burhanudin, akan melakukan review terhadap prosedur recruitment yang dilaksanakan oleh timsel Zona I, berdasarkan Peraturan KPU nomor 25 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Kami melihat Timsel Zona I secara terang-terangan melanggar PKPU nomor 25 Tahun 2018 yang merupakan pedoman dalam melaksanakan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Sejumlah penyimpangan yang dilakukan Timsel, tambah Burhanudin dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Bahwa Timsel telah melanggar pasal 11 angka (1) huruf (h) dan angka (2) PKPU nomor 25 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Pengumuman bernomor 08/PU/81/Timsel-1 KAB/XII/2018 tentang hasil lulus seleksi tes kesehatan dan wawancara calon anggota KPU Periode 2019-2024 tidak sah. Kami meminta untuk ditinjau kembali dan dibatalkan oleh KPU RI,” tegasnya.
Dalam aksi demontrasi tersebut, puluhan mahasiswa ASPD memberikan bukti kecurangan dan tuntutan sikap kepada sekretaris KPU Maluku Muhammad Ali Masuku. Adapun tuntutan sikap yang diberikan adalah meminta KPU RI untuk mengevaluasi kinerja Timsel Zona I. KPU Maluku sebagai perpanjangan tangan untuk menindaklanjuti penyelewangan yang dilakukan Timsel Zona I kepada KPU RI.
“Kami meminta agar KPU RI secepatnya menindaklanjuti surat gugatan terhadap Timsel Zona I yang telah disampaikan oleh peserta calon anggota KPU Kabupaten/Kota se Maluku,” pinta mereka.
Kepada KPU RI, ASPD mendesak agar membatalkan hasil seleksi 10 besar calon anggota KPU Kabupaten/Kota. KPU RI juga diminta untuk memperlebar uji kelayakan dan kepatutan (fit and profer test) terhadap 20 peserta calon anggota KPU zona I di Maluku.
“Kami menegaskan kepada KPU RI selaku lembaga hukum demokrasi agar independen dan profesional dalam menegakan hukum,” tandasnya.
Sekretaris KPU Maluku Muhammad Ali Masuku yang menerima perwakilan pendemo di aula Kantor KPU Maluku, Kota Ambon, mengatakan, tuntutan sikap yang diberikan tersebut, akan langsung dikirim kepada KPU RI hari ini.
“Kami tidak bisa menggaransikan kapan akan menindaklanjuti permintaan yang disampaikan ini. Karena untuk respon cepatnya ada di KPU RI. Hari ini kami akan langsung mengirim tuntutan sikap dari rekan-rekan sekalian,” pungkasnya. (CR1)
Komentar