Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Desak KPU Batalkan Hasil Tes Timsel Zona I

badge-check


					Desak KPU Batalkan Hasil Tes Timsel Zona I Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak untuk membatalkan hasil tes penerimaan calon anggota KPU yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) Zona I di Maluku. Sebab, ditemukan adanya pelanggaran dan kecurangan.

Zona I meliputi Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Tengah, Maluku Tenggara dan Maluku Tenggara Barat (MTB).

Pembatalan hasil tes pengumuman nomor 08/PU/81/Timsel-1 KAB/XII/2018 tanggal 9 Desember 2018, perihal hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, disampaikan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pemerhati Demokrasi (ASPD) melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, Senin (7/1).

Unjuk rasa dilakukan setelah ASPD melihat adanya kecurangan dalam hasil seleksi yang dilakukan Timsel penerimaan anggota KPU Maluku Zona I, periode 2019-2024. Pelanggaran yang dilakukan adalah meminta imbalan uang dari sejumlah korban. Pelanggaran tersebut telah dilaporkan melalui surat gugatan dari salah satu calon anggota kepada KPU RI.

“Sejak munculnya pengumuman nomor 08/PU/81/Timsel-1 KAB/XII/2018 tanggal 9 Desember 2018, perihal hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota se Maluku, menjadi kesimpulan terhadap kecurangan yang dilakukan Timsel,” kata Burhanudin Rumbouw, koordinator aksi.

Pihaknya, kata Burhanudin, akan melakukan review terhadap prosedur recruitment yang dilaksanakan oleh timsel Zona I, berdasarkan Peraturan KPU nomor 25 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

“Kami melihat Timsel Zona I secara terang-terangan melanggar PKPU nomor 25 Tahun 2018 yang merupakan pedoman dalam melaksanakan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Sejumlah penyimpangan yang dilakukan Timsel, tambah Burhanudin dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Bahwa Timsel telah melanggar pasal 11 angka (1) huruf (h) dan angka (2) PKPU nomor 25 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama