KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Selama tahun 2018, Polda Maluku menangani laporan tindak pidana penganiayaan sebanyak 700 kasus yang mendominasi laporan angka kriminalitas yang muncul dari sembilan polres di wilayah hukum polda setempat.
“Sebenarnya jumlah ini lebih rendah kalau kita bandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 719 kasus, namun jenis pelanggaran hukum seperti ini masih cukup tinggi,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa di Ambon, pekan kemarin.
Tindak pidana umum berupa penganiayaan ringan hingga berat ini menyebabkan korban menderita luka-luka, bahkan sampai ada yang meninggal dunia.
Selanjutnya adalah tindak pidana pencurian sepanjang tahun 2018 mencapai 501 kasus dan jumlahnya justru meningkat lebih besar dari tahun 2017 yang hanya 399 kasus dan ditangani aparat kepolisian.
Menurut Kapolda, kasus kekerasan bersama yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku juga masih relatif tinggi, dimana sepanjang tahun 2018 terjadi 292 kasus.
“Tahun 2017 kasus kekerasan bersama memang lebih tinggi karena mencapai 369 kasus, tetapi melihat jumlah tindak pidana umum untuk jenis kasus seperti ini masih tergolong tinggi,” ujar mantan kapolda Papua Barat ini.