Gubernur Sebut Idris Rolobessy Tumbal

Said Assagaff

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - "Kenapa harus mau jadi tumbal. Itu memalukan keluarga, kan beta sudah paksa dia supaya bongkar."

Hingga pekan terakhir tahun 2018, Gubernur Maluku Said Assagaff belum juga diperiksa selaku saksi dalam skandal saham alias Reverse Repo “Bodong” senilai Rp 238,5 miliar di Bank Maluku.

Bocoran informasi yang diperoleh selaku Pemegang Sahan Pengendali (PSP) Bank Maluku, Assagaff disebut-sebut sudah tahu skenario dan dalang di balik kasus transaksi saham bodong yang diduga melibatkan sejumlah oknum petinggi bank pelat merah ini. Terhadap dirinya juga, Assagaff mengaku Kejati sudah tahu dia tak bermasalah dalam kasus ini.

Bahkan terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, Gubernur Maluku itu yakin kedua tersangka hanya tumbal. Dia berharap mantan Direktur Umum Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku Izaac Thenu yang merupakan dua tersangka itu tak ragu membongkar siapa otak atau dalang di balik skandal ini.

Kepada wartawan pekan kemarin, Assagaff mengaku pernah meminta kedua tersangka terutama Idris Rolobessy membongkar peran oknum lain yang seharusnya paling bertanggungjawab.

Informasi siapa dalang dari kasus yang menurut terminologi jaksa disebut kasus penjualan surat-surat berharga pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku senilai Rp 238,5 miliar ini akhirnya terputus. Dan Idris Rolobessy entah telah mengikuti saran Assagaff atau belum, faktanya hanya dia dan Izaac Thenu yang ditetapkan selaku tersangka oleh Kejati Maluku.

“Kenapa harus mau jadi tumbal. Itu memalukan keluarga, khan beta sudah paksa dia supaya (bongkar), paham?,” ujar Said Assagaff dalam pesan singkat yang diterima redaksi koran ini Minggu (6/1).

Assagaff bakal diperiksa terkait peran Idris Rolobessy dan Izaac Thenu. Rencana memeriksaan Assagaff ini tentu cukup mengejutkan namun dinilai sudah terlambat. Pasalnya Idris Rolobessy dan Izaac Thenu telah ditetapkan selaku tersangka. Dengan begitu pemeriksaan Assagaff hanya untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

Sebelumnya tim Pidsus Kejati Maluku disebut-sebut terbelah menyikapi pemeriksaan Assagaff. “Sebetulnya tidak perlu Gubernur diperiksa. Hubungannya apa?,” ujar sumber Kejati kepada Kabar Timur.

Dikarenakan penyidikan perkara ini yang sudah mendekati final. Sementara jaksa penyidik hanya sisa menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara turun dari BPK RI.

Sayangnya seperti apa kepastian pemeriksaan terhadap Gubernur Maluku Said Assagaff, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon seluler, Samy tak merespon saat ditanyakan kapan agenda pemeriksaan PSP Bank Maluku tersebut, yang masih tertunda sejak Nopember 2018 lalu. (KTA)

Komentar

Loading...