KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku sepanjang tahun 2018 berhasil menyelamatkan sebanyak 1.177 satwa yang dilindungi dari upaya penyelundupan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala BKSDA Maluku Mukhtar Amin Ahmadi mengatakan, sepanjang tahun 2018, BKSDA Maluku telah melakukan 93 kali kegiatan penyelamatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi. “Total tumbuhan dan satwa yang dilindungi yang berhasil diselamatkan itu berjumlah sekitar 1.189 yang terdiri dari 1.177 ekor satwa jenis burung, 7 tanduk rusa, 5 butir telur burung gosong. Ada juga beberapa jenis tumbuhan yang diselamatkan yakni 4 rumpun akar bahar, dan 2 rumpun anggrek,” ungkap Mukhtar, pekan kemarin.
Mukhtar menjelaskan, beberapa jenis tumbuhan dan satwa yang berhasil diselamatkan itu berasal dari hasil pengamanan pada saat kegiatan patroli atau penjagaan, penyerahan sukarela dari masyarakat di wilayah Maluku dan Maluku Utara, dan temuan petugas pada saat kegiatan penjagaan di pos pelabuhan dan bandara. “Jumlah kasus yang ditangani oleh BKSDA Maluku sepanjang 2018 sebanyak 80 kasus yang terdiri dari 39 kasus penangkapan, 21 kasus temuan, dan 20 kali menerima penyerahan tumbuhan dan satwa dengan jumlah satwa,” terangnya.
Dia menambahkan, penanganan kasus tersebut diselesaikan dengan kegiatan pembinaan sebanyak 30 kasus, penyelidikan untuk kasus-kasus yang ditemukan di lapangan sebanyak 21 kasus dan diproses hukum dengan jumlah 9 kasus. “Dari 9 kasus peredaran tumbuhan dan satwa illegal tersebut sebanyak 8 kasus adalah kasus pengangkutan dan penjualan jenis-jenis burung paruh bengkok (nuri dan kakatua), sedangkan sisanya adalah kasus pengangkutan TSL illegal jenis kepiting kenari (Birgus latro),” ungkapnya.



























