KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sebanyak 183 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapat remisi khusus perayaan Natal 25 Desember 2018.
Kepala Lapas Ambon La Samsudin mengatakan, 183 napi yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal tahun ini merupakan bagian 188 orang Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi.
“Jadi dari 188 orang Napi yang diusulkan untuk memperoleh remisi Natal, dua diantaranya telah bebas bersyarat sebelum perayaan Natal,” ujarnya di Ambon, Selasa (25/12).
Kemudian tiga orang belum memperoleh SK remisi. Sedangkan 183 lainnya telah memperoleh SK remisi.



























