KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tindakan cabul yang diduga dilakukan GL, oknum Kepala Sekolah SD Yayasan JB Sitanala Desa Seira Kecamatan Wertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat dikecam Klasis GPM Tanimbar Selatan.
GL siap-siap mendapatkan sanksi pemecatan selaku aparatur sipil negara (ASN) setelah diproses hukum oleh polisi.
“Kita akan mengawal kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ini. Kita akan kawal sampai tuntas, anak ini umat kita. Dan ini kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas Ketua Klasis GPM Tanimbar Selatan, Kabupaten MTB, Pdt Ny Leny Rangkoratat/Bakarbessy dihubungi Kabar Timur, melalui telepon selulernya, Sabtu (22/12).
Kata Leny, pihaknya telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MTB memberikan sanksi tegas terhadap GL jika terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap korban berinisial YR yang juga anak tiri pelaku.
Dan Dinas Pendidikan, kata Pendeta Leny, menanggapi surat Klasis, bahwa akan dilakukan telaah hukum dan administratif terhadap oknum ASN itu.
“Kadis sampaikan, akan dibuat telaah hukum untuk diajukan ke Bupati, agar yang bersangkutan dipecat dan gajinya tidak diberikan. Ini ketegasan kami, supaya ada efek jera,” ucap Leny.
Terpisah, Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) Maluku Baihajar Tualeka mengatakan kasus kekerasan seksual di Maluku masih terbilang tinggi. “Kekerasan seksual masih menjadi masalah yang belum ditemukan penyelesaian, termasuk di Maluku ini. Angkanya masih tinggi,” katanya.