Disdukcapil Musnahkan 11.312 KTP Rusak

Marsella Haurissa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ambon memusnahkan 11.312 keping kartu tanda penduduk (KTP) jenis SIAK dan KTP elektronik yang rusak.

Pemusnahan ribuan keping KTP jenis SIAK dan KTP elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Disdukcapil Ambon.

"Ribuan keping KTP yang dimusnahkan itu merupakan KTP elektronik dan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) yang rusak dan tidak valid yang kita kumpulkan sejak tahun 2015," kata Kepala Disdukcapil Ambon, Marsella Haurissa di Ambon, Sabtu (22/12).

Ia menyatakan, pemusnahan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

"Dulu untuk KTP invalid dan rusak kita kirimkan ke Provinsi dan pusat, tapi setelah ada surat edaran Mendagri kita musnahkan,untuk mencegah penyalahgunaan e-KTP," ujarnya.

Marsella mengakui, KTP yang dimusnahkan karena beberapa masalah, seperti adanya pergantian dari jenis SIAK ke KTP jenis elektronik, atau adanya perubahan data lain pada KTP seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan status.

KTP invalid sebagian besar karena ada perubahan data identitas, alamat dan rusak serta meninggal dunia sehingga harus dimusnahkan.

"Pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan saat memasuki masa persiapan pemilihan Presiden dan Legislatif mendatang, serta mencegah penyalahgunaan KTP," katanya.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan perubahan data kepada pihak Disdukcapil, sehingga dapat dilakukan pembaharuan data pada KTP elektronik.

Selain itu masyarakat yang sampai saat ini belum melakukan perekaman data, untuk segera datang ke Dispendukcapil Ambon untuk melakukan perekaman. "Tetapi bagi siapa saja yang memiliki KTP elektronik ganda, maka ada sanksi hukum yang menanti, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun," ujar Marsella. (AN/KT)

Komentar

Loading...