Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Uncategorized

Disdukcapil Musnahkan 11.312 KTP Rusak

badge-check


					Marsella Haurissa Perbesar

Marsella Haurissa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ambon memusnahkan 11.312 keping kartu tanda penduduk (KTP) jenis SIAK dan KTP elektronik yang rusak.

Pemusnahan ribuan keping KTP jenis SIAK dan KTP elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Disdukcapil Ambon.

“Ribuan keping KTP yang dimusnahkan itu merupakan KTP elektronik dan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) yang rusak dan tidak valid yang kita kumpulkan sejak tahun 2015,” kata Kepala Disdukcapil Ambon, Marsella Haurissa di Ambon, Sabtu (22/12).

Ia menyatakan, pemusnahan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Dulu untuk KTP invalid dan rusak kita kirimkan ke Provinsi dan pusat, tapi setelah ada surat edaran Mendagri kita musnahkan,untuk mencegah penyalahgunaan e-KTP,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Komitmen Kapolda Maluku untuk Keadilan Kasus Oknum Brimob di Kota Tual

24 Februari 2026 - 02:05 WIT

Niat Camping Berujung Operasi Penyelamatan Dini Hari

9 Februari 2026 - 03:47 WIT

Dua Tersangka Pembacokan di Malra Diserahkan ke Jaksa

22 Januari 2026 - 23:39 WIT

Warga Banda Bicara, Minta Pemkab Malteng “Action” Atasi Layanan Kesehatan

12 Desember 2025 - 00:21 WIT

Penyidik Periksa 13  Saksi Terkait   Sianida di Ruko Batumareh

19 November 2025 - 01:45 WIT

Trending di Uncategorized