KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ambon memusnahkan 11.312 keping kartu tanda penduduk (KTP) jenis SIAK dan KTP elektronik yang rusak.
Pemusnahan ribuan keping KTP jenis SIAK dan KTP elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Disdukcapil Ambon.
“Ribuan keping KTP yang dimusnahkan itu merupakan KTP elektronik dan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) yang rusak dan tidak valid yang kita kumpulkan sejak tahun 2015,” kata Kepala Disdukcapil Ambon, Marsella Haurissa di Ambon, Sabtu (22/12).
Ia menyatakan, pemusnahan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
“Dulu untuk KTP invalid dan rusak kita kirimkan ke Provinsi dan pusat, tapi setelah ada surat edaran Mendagri kita musnahkan,untuk mencegah penyalahgunaan e-KTP,” ujarnya.



























