Pemilik SPBU Waipirit Gugat Notaris

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Merasa pihaknya tidak pernah menyetujui pengalihan pemberi kredit untuk dirinya dari Bank CIMB Niaga TBk Ambon ke Ventje Leleury yang merupakan salah satu pengusaha minyak Kabupaten Maluku Tengah, Ny Tinneke Pattikawa dan suaminya Christian Lodewijk Nikijuluw menggugat Notaris Max Saimima. Bahkan notaris tersebut bakal diadukan pidana ke Polisi atas dugaan pemalsuan akta fidusia dan Cessie.

“Sampai hari ini beta sendiri seng pernah lihat Notaris Max Saimima pu muka itu seperti apa, beta seng pernah ketemu. Tapi koh tiba-tiba notaris ini terbitkan akta pengalihan aset jaminan yang beta punya dari Bank CIMB Niaga ke kreditur baru atas nama saudara Ventje Leleury? ini jelas-jelas pemalsuan surat,” ujar Ny Tinneke Pattikawa kepada Kabar Timur, Jumat (21/12).

Melalui Kuasa Hukumnya, Rony Samloy, pemilik SPBU Waipirit Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB ini menduga terbitnya akta fidusia atau surat persetujuan pengalihan hak kepemilikan aset bergerak miliknya yang menjadi jaminan di Bank CIMB Niaga itu merupakan upaya jahat pihak tertentu untuk mengambil alih SPBU miliknya. “Diduga ini semacam konspirasi. SPBU Waipirit punya klien kami itu letaknya memang strategis, makanya jadi rebutan,” ujar Rony , mendampingi Ny Tinneke Pattikawa.

Hebatnya lagi, kata Rony, selain akta fidusia ada lagi akta cessie yang dibuat sebagai jaminan pelunasan kredit. Yakni akta cessie atas nama PT Efata Karya milik Tinneke Pattikawa dan Christian Lodewijk Nikijuluw yang dibuat secara sepihak oleh Ventje Leleury di hadapan notaris. “Karena itu kami akan sampaikan somasi. Seharusnya sebelum dibuat akte harus diketahui kedua belah pihak.

Bukan hanya saudara Ventje Leleury, tapi juga oleh Ny Tinneke Pattikawa di hadapan Notaris Max Saimima itu,” tandas Rony Samloy.

Sepak terjang Max Saimima konon kabarnya sudah diketahui Majelis Pengawas Daerah Notaris Indonesia. Sekretaris organisasi notaris ini untuk Provinsi Maluku Rapin Rumakat dimintai konfirmasi menolak memberikan penjelasan. Namun dia mengaku adanya pertimbangan etik yang dilakukan terhadap anggotanya itu. “Kliennya Pa Rony itu sudah datang ke kami untuk sampaikan komplen. Sudah ada solusi, tanya saja langsung ke yang bersangkutan,” ujarnya.

Seperti dijelaskan Rony Samloy, diakui, Majelis Pengawas Daerah Notaris Indonesia Wilayah Maluku telah memberikan petunjuk terkait persoalan yang dihadapi kliennya.

“Mereka pasti akan sidang notaris itu, dan kemungkinan akan berikan sanksi etik. Itu sebabnya kita berproses dulu di pengadilan perdata, bahkan sampai proses pidana,” ucap Rony. (KTA)

Komentar

Loading...