KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kasus asusila atau pornografi yang terjadi di Karaoke Anang Family, Jumat, 15 Desember 2018 lalu, terus bergulir. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Rencana, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, akan memanggil Meiwa, penari eksotik untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tarian striptis itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Termasuk pemilik, pengelolah dan penari eksotik tersebut.
“Sampai saat ini sudah lima orang yang kami periksa sebagai saksi. Setelah ini kita juga akan memeriksa pemilik karaoke, dan pengelolah termasuk yang melakukan tarian eksotik,” ungkap Roem kepada Kabar Timur, Kamis (20/12), malam.
Selain melanggar ijin menggelar party tak senonoh, karaoke keluarga itu juga menjual minuman keras (miras). Padahal, ijin keramaian yang diterbitkan Polda Maluku, melarang adanya penjualan miras, narkoba dan minuman berbahaya lainnya.
“Ijin keramaian yang dikeluarkan polisi berdasarkan ijin dari Pemkot Ambon. Memang Pemkot mengijinkan penjualan miras di Karaoke Anang. Tapi ijin yang diberikan oleh polisi, melarang menjual miras. Karena karaoke itu khusus keluarga, tidak seperti karaoke lainnya atau diskotik,” kata Sumber Kabar Timur, sambil menunjukan salinan kopian surat ijin keramaian dari Polda Maluku, Rabu (19/12). Larangan menjual miras berada di poin (e), surat ijin keramaian Kepolisian tersebut.
Pantauan Kabar Timur, Rabu (19/12) pukul 13.45 WIT, penyelidikan kasus tarian nyaris bugil di Karaoke Anang yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, itu mulai bergerak. Sejumlah anggota Polda Maluku, terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelkam, mendatangi karaoke milik artis sekaligus anggota DPR RI Anang Hermansyah itu.



























