17.000 Pekerja Sosial Keagamaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tercatat 17.000 pekerja sosial lintas agama di Maluku, meliputi imam masjid, pendeta, kolstor (petugas bersih-bersih gereja), guru sekolah minggu, guru mengaji, tua agama dan pekerja pada yayasan keagamaan dan rumah ibadah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini ditandai penyerahan secara simbolis tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua dan Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora kepada pekerja sosial keagamaan di Baileo Siwalima, Karang Panjang, Ambon, Kamis (20/12).

Bersamaan juga diserahkan, jaminan kematian, jaminan hari tua dan santunan beasiswa kepada ahli waris Josep Arjesam dari Air Minum Ambon sebesar Rp 62.703.590, santunan jaminan kematian, jaminan hari tua dan santunan beasiswa sebesar Rp 134.28.900 serta jaminan pensiun berkala Rp 331.000 kepada ahli waris Abd. Muis Fatgehipon dari BRI serta santunan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua Rp 144.905.

Zeth Sahuburua dalam sambutannya, mengungkapkan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja keagamaaan merupakan sejarah karena baru pertama kalinya dilakukan.

Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, Sahuburua memberikan apresiasi karena dengan adanya program ini menjadi jawaban terhadap visi dan misi bersama gubernur.

Begitu juga kepada Direksi Bank Maluku dan Maluku Utara tak lupa Sahuburua menyampaikan terimakasih karena dari sebagian dana Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) diberikan untuk hal ini.

“Saya harap apa yang dilakukan Bank Maluku–Malut dapat diikuti oleh bank-bank lainnya, coba tunjukan. Jangan dana CSR saudara dibawa ke Jakarta saja, tetapi digunakan untuk daerah ini, karena CSR tersebut di dapat dari orang Maluku yang setiap hari menyimpan uang di bank-bank tersebut,” ujar Sahuburua

Dijelaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagkaerjaan diamanatkan untuk menyelenggarakan empat program jaminan sosial. Meliputi jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Dia berharap, melalui penyerahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat mengurangi angka kemiskinan, pemenuhan hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada setiap penduduk di Indonesia.

Sementara itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora mengatakan, terdaftarnya pekerja sosial lintas agama di Maluku memberikan contoh kepada wilayah lain. “Kita berharap contoh ini bisa tertular kepada semua wilayah untuk melakukan hal ini juga,” katanya.

Menurutnya, penyerahan tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan membuktikan bahwa pekerja lintas agama di Maluku sudah terlindungi oleh BPJS ketenagkerjaan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Ketika mengalami resiko sedang melakukan aktivitas keagamaan, kecalakaan atau meninggal dunia, mereka akan mendapat santunan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Sudirman menegaskan, sebagai badan penyelenggara akan memberikan pelayanan maksimal kepada peserta lintas agama.
Dia berharap kedepan, tidak hanya 17 ribu pekerja lintas agama yang terdaftar, tetapi akan terus bertumbuh lebih lagi, sehingga benar-benar seluruh pekerja keagamaan di Maluku terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagkerjaan.

Kepala Kanwil Agama Provinsi Maluku, dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Tata Usaha Jamaludin Bugis, mengakui program perlindungan jaminan sosial kepada pekerja keagamaan di Maluku merupakan yang pertama di Indonesia.

“Di daerah lain ada tapi hanya untuk satu segmen agama, itupun diurus secara individu, namun di Maluku meliputi seluruh pekerja lintas agama dan kita harus syukuri itu,” jelasnya.

Kementerian Agama Maluku telah melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan disaksikan oleh OJK pada Maret 2018. Program ini merupakan gagasan besar sesuai program nawacita dalam mewujudkan kesejahteraan.

Dia berharap, seluruh pekerja lintas agama terus berpacu dalam meningkatkan peran keagamaannya kepada umat. (RUZ)

Komentar

Loading...