KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ijinkan Karaoke Anang Family jualan miras. Tapi polisi melarangnya. Bahkan, karaoke khusus keluarga ini menggelar party tarian striptis. Kini, karaoke itu, telah di pagari Garis Polisi (Police Line) oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Rabu (19/12).
Terungkap fakta baru dalam kasus goyangan hot Dj Meiwa di Karaoke Anang Family yang sontak menggemparkan warga Kota Ambon, Jumat (15/12), lalu. Ternyata, selain melanggar ijin menggelar party tak senonoh, karaoke keluarga itu juga menjual minuman keras (miras). Padahal, ijin keramaian yang diterbitkan Polda Maluku, melarang adanya penjualan miras, narkoba dan minuman berbahaya lainnya.
“Ijin keramaian yang dikeluarkan polisi berdasarkan ijin dari Pemkot Ambon. Memang Pemkot mengijinkan penjualan miras di Karaoke Anang. Tapi ijin yang diberikan oleh polisi, melarang menjual miras. Karena karaoke itu khusus keluarga, tidak seperti karaoke lainnya atau diskotik,” kata Sumber Kabar Timur, sambil menunjukan salinan kopian surat ijin keramaian dari Polda Maluku, Rabu (19/12). Larangan menjual miras berada di poin (e), surat ijin keramaian Kepolisian tersebut.
Pantauan Kabar Timur, Rabu (19/12) pukul 13.45 WIT, penyelidikan kasus tarian nyaris bugil di Karaoke Anang yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, itu mulai bergerak. Sejumlah anggota Polda Maluku, terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelkam, mendatangi karaoke milik artis sekaligus anggota DPR RI Anang Hermansyah itu.
Beberapa perwira menengah terlihat mendatangi karaoke tersebut. Diantaranya yang dikenal adalah Wakil Direktur Intelkam AKBP Andi dan Kanit I Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku Kompol George Siahaya. Wadir Intel Polda Maluku tidak terlalu lama dan meninggalkan TKP.
Garis polisi terpasang tepat di panggung tempat tarian nyaris bugil yang diperagakan Dj Meiwa, itu berlangsung. Panggung berukuran sekitar 4×2 meter yang berada di ruang lobi karaoke tersebut di police line pukul 14.25 WIT. Sayangnya, awak media yang hendak mengabadikan momen pemasangan garis polisi itu tidak diijinkan.
“Abang dari mana. Maaf untuk sementara abang dong di luar dulu,” kata seorang anggota Polwan, yang mengenakan pakaian kemeja putih, kemarin.
Kendati demikian, dari depan pintu utama karaoke yang terbuat dari kaca bening, tampak sejumlah penyidik sedang mengambil keterangan dari beberapa orang pegawai karaoke. Sebuah peralatan elektronik bersama kabel sambungannya terlihat diambil dan dibawa masuk ke dalam mobil penyidik. Peralatan elektronik berwarna hitam itu diduga alat rekam CCTV.
Sejumlah wartawan akhirnya diijinkan mengambil gambar sesaat setelah tim penyidik hendak meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pukul 14.50 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Kabar Timur, membenarkan adanya pemasangan garis polisi di karaoke Anang Family. “Terkait pemberitaan adanya tarian yang melanggar norma susila/Pornografi yang terjadi di karaoke Anang, maka Ditreskrimum Polda Maluku dan Dit Intelkam Polda Maluku pada hari ini (kemarin) telah melakukan penyelidikan,” kata Roem, tadi malam.



























