Penjabat Negeri Oma Tepis “Disidang” Masyarakat
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Terhadap laporan masyarakat atas dirinya yang menduga dirinya menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Penjabat Pemerintah Negeri Oma, Hasyim Latupono mengaku menyerahkan penanganan kasus itu ke institusi Kejaksaan. Hanya saja, terkait pemberitaan, kalau dirinya “disidang” oleh masyarakat di Baileo Negeri Oma, Latupono mengaku kaget luar biasa.
“Kalau dibilang beta disidang, itu seng begitu ka apa sudara. Karena kalau disidang seolah-olah beta yang dipanggil ke Baileo. Tapi khan tidak, justru beta yang undang masyarakat untuk lihat dan dengar laporan pertanggungjawaban DD-ADD tahun 2017 dan 2018 itu,” tandas Latupono di ruang redaksi Kabar Timur, Selasa (18/12) malam.
Seperti diberitakan, Kabar Timur edisi sebelumnya (17/12) menurunkan pemberitaan soal penyampaian laporan pertanggungjawaban DD dan ADD Negeri Oma tahun 2017 yang digelar di Baileo Negeri Oma 16 Desember lalu. Judul berita, DD Bermasalah, Penjabat Negeri Oma “Disidang” di Baileo. Kata Disidang dalam tanda petik, dinilai Latupono, bombastis.
“Judul seolah-olah beta disidang di tengah masyarakat. Padahal seng ada sidang seperti itu, yang ada adalah penyampaian laporan yang merupakan inisiatif beta selaku Penjabat Pemerintah Negeri Oma. Beta yang undang mereka untuk ikuti penyampaian laporan pertanggungjaban itu,” ingatnya meluruskan judul berita dimaksud.
Menurutnya, selaku kepala pemerintahan di Negeri Oma, laporan pertanggungjawaban DD dan ADD Tahun 2017 tidak ada temuan yang berarti setelah audit internal dilakukan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
“Temuannya hanya Rp 600 ribu, dari pekerjaan talud sepanjang 166 meter. Yang setelah diukur oleh tim Insepktorat ternyata panjang 160 meter atau kurang 6 meter, yang mana 1 meter kena Rp 100 ribu. Jadinya Rp 6 ratus ribu. Itu juga sudah dikembalikan ke bendahara untuk disimpan ke kas negeri,” terang Latupono.
Bahkan dengan temuan kerugian negara yang begitu kecil, Pemda Kabupaten Malteng memberi penilaian terbaik untuk Negeri Oma dalam hal pengelolaan DD dan ADD tahun 2017. “Makanya Inspektorat menyatakan pengelolaan DD dan ADD Negeri Oma merupakan contoh untuk semua negeri-negeri yang ada di Malteng,” katanya.
Latupono juga meluruskan penilaian sebagian masyarakat Negeri Oma, kalau dirinya tidak transparan. Menurutnya, semua program DD dan ADD tahun 2017, merupakan warisan Raja Negeri Oma. Dia sendiri baru dilantik bulan Nopember tahun 2017, sehingga dirasa cukup mengikuti program yang ada.
Kalau pun dilakukan perubahan di luar RAB yang ditetapkan, itu juga telah dimusyawarahkan dengan saniri negeri yang ada berikut para Kaur Pemerintah Negeri Oma. Tapi kebijakan tersebut tidak direstui sebagian kelompok masyarakat yang lain.
Kelompok lain tersebut, kata Latupono ingin dirinya melakukan perubahan program kerja sesuai keinginan kelompok lain tersebut. Yaitu, setelah dirinya dilantik sebagai Penjabat menggantikan Raja Pattinama yang berproses hukum kala itu.”Tapi beta seng bisa kerja begitu. Beta ini ASN, kerja sesuai aturan saja,” ujarnya.
Seperti diberitakan Penjabat Pemerintah Negeri Oma Hasyim Latupono akhirnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana tersebut di Baileo Negeri Oma, Sabtu (15/12) lalu.
Dari paparan laporannya, Latupono juga menyebutkan kalau dana yang tak terpakai telah dikembalikan ke Kas Negeri Oma sebagai Silpa untuk membiayai program tahun berikutnya.
Namun contoh realisasi pekerjaan yang disampaikan Latupono ini tak dipercaya oleh masyarakat. Sebut saja item temuan talud yang dilaporkan, rencana perubahan panjang talud dari 250 meter menjadi 166 meter tidak pernah disampaikan kepada Saniri Negeri Oma. Begitu juga fisik uang dari dana sisa senilai Rp 600 ribu tidak pernah ditunjukkan ke Saniri berikut tanda terima oleh bendahara negeri bentuknya seperti apa.
Menurut masyarakat, DD dan ADD tahun 2017 belum selesai digunakan. Bahkan diduga dana ini tumpang tindih dengan kucuran DD dan ADD tahun 2018.
Tapi oleh Pemerintah Negeri Oma informasi ini terkesan ditutup-tutupi. Penjabat Negeri Oma tidak pernah transparan terkait LPJ DD dan ADD Tahun 2017.
Masyarakat lalu menduga Hasyim Latupono bersama perangkat Pemerintah Negeri Oma menyalahgunakan dana milik masyarakat tahun 2017 senilai Rp 1,344 miliar itu.
“Karena badan saniri sudah minta laporan pertanggungjawaban ulang-ulang, tapi hanya RAB yang dikasih. Makanya penjabat dilapor ke Kejaksaan Tinggi,” kata salah satu tokoh masyarakat Negeri Oma, As Wattimena. (KTA)
Komentar