KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Rencana pemerintah memecat ribuan pegawai negeri sipil yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah di pengadilan akhir tahun ini masih terhambat.
Pemecatan PNS bekas napi korupsi tertuang dalam surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi.
Rencana pemerintah itu dihadang PNS eks narapidana korupsi di beberapa daerah di Indonesia. Mereka mengajukan judicial review ke MK menolak dipecat sebagai aparatur sipil negara atau PNS.
Lalu apa sikap Badan Kepegawaian Daerah BKD Provinsi Maluku terkait hal ini? “Eksekusi (pemecatan) PNS eks napi korupsi masih menunggu hasil uji materi SKB tiga menteri tersebut,” kata Plt Kepala BKD Maluku Donald Saimima di kantornya, Selasa (18/12).
PNS bekas napi korupsi yang melayangkan uji materi ke MK yaitu Riau, Bengkulu, Nias, Surabaya dan Bangkalan, Jawa Timur.
Mereka akan menguji Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), terutama pada pasal 87 ayat 2 dan 4 huruf b dan d. Sebab, pasal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Meski demikian, kata Samimia, sambil menunggu proses uji materi di MK, BKD Maluku tetap melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait surat edaran Mendagri sesuai SKB itu.
“Kita tidak akan diam, tetap melakukan koordinasi dan konsolidasi terus bekerja untuk memproses hal ini, sampai ada putusan resmi dari MK,” tegas Samimia.
Saimima menolak menyebutkan nama dan jumlah PNS mantan napi korup di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. “Ada sebagian data yang sudah masuk, namun belum bisa untuk dipublikasikan. Kita harus menghormati karena mereka punyak hak hidup, hak sama di mata hukum. Jadi misalnya MK putuskan menolak gugatan tersebut, kita langsung eksekusi,” tegas Saimima.
Tidak hanya di tubuh Pemprov Maluku, PNS eks napi korupsi juga tersebar di pemerintah kabupaten/kota di Maluku yang hingga kini masih menunggu putusan MK.
Sebagaimana diketahui, pada September 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Ada 2.674 PNS yang terlibat perkara hukum korupsi.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, dari 2.674 PNS, yang diberhentikan secara tidak hormat ada 317 orang. Sementara, 2.357 PNS ditemukan masih aktif dan tetap menerima gaji. Padahal, mereka sedang ditahan dan menghadapi kasus hukum korupsi.



























