“Jago” Meubeler Asrama Haji Itu, Herman Khoe
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Teka-teki siapa “jago” dibalik PT Sinar Perdana Mandiri yang dinobatkan sebagai pemenang tender jumbo proyek pengadaan meubeler Asrama haji Maluku 2018 akhirnya terjawab.
Adalah Herman Khoe yang juga bos PT Sinar Perdana Mandiri, beralamat di Jalan Martha Chr. Tiahahu, Ambon, Maluku. Herman Khoe dianggap “jago” loby. Bagaimana tidak. Buktinya dengan penawaran tertinggi dari tender mega proyek meubeler Asrama haji Maluku, oleh perangkat panitia tender hingga PPK, ditetapkan sebagai pemenang.
Padahal dimana-mana penawaran tertinggi dari proses tender tidak dibenarkan untuk dimenangkan. Penawaran perusahaan milik Herman Khoe terkoreksi sebesar Rp 6. 275.283.000. Sedangkan, masih ada penawaran terendah dari CV. Kusno Mandiri, terkoreksi Rp 5.960.500.000, yang mestinya sesuai Perpres harus dimenangkan, tapi diabaikan.
Tak heran, bila Joni Setiawan bos CV Kusno Mandiri tidak tinggal diam. Upaya mematakan loby Bos PT Sinar Perdana Mandiri dilakukan dengan menyanggah keputusan panitia dari hasil tender tersebut melalui jalur resmi, yakni: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI (LKPP).
Sanggahan CV Kusno Mandiri ditindaklanjuti, LKPP dengan menyurat panitia tender. LKPP meminta Pantia menindaklanjuti sanggahan yang disampaikan CV Kusno Mandiri. Surat LKPP tampaknya tak digubris. Kebjiakan menangkan Herman Khoe dengan menabrak segala aturan, tak membuat panitia menyerah.
Informasi ngototnya panitia dan PPK, mempertahankan Herman Khoe menjadi pemenang terjawab. Heramn sang pelobi ulung ini, punya “penongka belakang” tangguh yakni: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kakanwil Agama Maluku, Fesal Musaad. Kabarnya, Herman punya “kartu trup” hingga panitia, ULP, PPK mati arus alias tak bisa berbuat banyak.
Ervan salah satu pejabat di Inspektorat Kementrian Agama, dibuat tak berkutik, dalam proses tender ini, sehingga surat LKPP bak angin lalu. Screen shoot percakapan WA, yang dimiliki Kabar Timur terkait proses tender ini, menjadi bukti, bagaimana perjuangan meloloskan perusahaan milik Herman Khoe, sebagai pemenangnya.
Peneliti Institut For Indonesia Intigrity (INFIT), Ahmad Sueb, ketika berbincang-bincang dengan Kabar Timur, Minggu, mengatakan, dari kronologis masalah terkait proses tender hingga penetapan pemenang sudah bisa dipastikan ada pelanggaran. Pasalnya, lanjut dia, tidak dapat dibenarkan peserta dengan penawaran tertinggi harus dimenangkan dalam proses itu.
“Kalau demikian itu, apakah ada tekanan (presure) dari petinggi entah di Kementrian Agama RI, atau petinggi daerah (Kanwil Agama), yang nimbrung. Ini akan bisa dibuktikan jika masalahnya berproses di jalur hukum,” papar Sueb.
Pelanggaran lain yang tampak dalam proses itu adalah: Panitia tender mengabaikan, surat resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI (LKPP), meminta Panitia menindaklanjuti pengaduan dari peserta tender.
“Surat resmi LKPP otomatis harus ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti, patut diduga ada “kekuatan” besar yang bermain. Karena itu, saya kira Joni Setiawan dari CV Kusno Mandiri yang sebetulnya menjadi pemenang tender ini harus melapor ke aparat penegak hukum, sehingga siapa yang terlibat bisa diungkap,” imbaunya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, proses tender proyek pengadaan meubeler, Asrama haji Maluku, 2018 telah diatur pemenang. Pengakuan ini terbongkar dari Yamin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang mengaku, ditekan (Kuasa Pengguna Anggaran) KPA untuk menetapkan PT Sinar Perdana Mandiri dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp 6.275.283.000, sebagai pemenang. Padahal, CV Kusno Mandiri penawarannya Rp 5.960.500.000 digugurkan.
Pengakuan adanya tekanan KPA terhadap PPK diperoleh Kabar Timur dari “screen shot” WA dari salah satu peserta tender di proyek itu. “Jadi sempat PPK tidak mau tanda tangan SPPJ, karena dokumen pemenang salah banyak, cuman ada desakan dari KPA,” tulis obrolan screen shot WA itu.
Dari komunikasi itu, mereka mengaku, mendapat banyak informasi. Salah satunya, PPK mengaku, telah berkonsultasi dengan orang Inspektorat Kementrian Agama bernama: Ervan. “Saya ketemu Pak Ervan. Pak Ervan kepada saya mengaku, Panitia tender tidak mau kasih hasil sanggahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, dia sempat bertanya, kepada Ervan, apakah sudah tanda tangan SPPJ dari PPK. “Saya tanya soal tanda tangan SPPJ PPK. Pak Ervan mengaku, sudah tanda tangan. Ini tidak perlu dikonsultasi, nanti diproses sama Apip,” kata Ervan sebagaimana tertulis dalam screen shoot WA itu.
“Saya berharap masalah ini dipublikasikan kepada pers. Karena saya ngomong sama Pak Ervan untuk komunikasi sama PPK, Pak Ervan tidak mau, seolah-olah ada intervensi dari atas,” sebut dia.
Sekadar tahu saja, proses tender pengadaan meubeler dan interior Asrama Haji milik Kanwil Kemenag Provinsi Maluku di Desa Waiheru ditengarai sarat rekayasa. Alhasil PT Sinar Perdana Mandiri dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp 6.275.283.000, ditetapkan sebagai calon pemenang tender.
Tapi diduga kuat penetapan tersebut oleh panitia Pokja ULP karena sudah ada arahan untuk dimenangkan. Faktanya, CV Kasno Mandiri yang berani menawar dengan nilai terendah senilai Rp 5..960.500.000 digugurkan. Padahal sejak awal tender CV Kasno yang paling lengkap dalam pemenuhan persyaratan lelang.
Namun disinyalir PT Sinar Perdana lolos setelah sejumlah dokumen pendukung dilengkapi dalam fase kedua evaluasi dokumen. Padahal kalau mau betul, perusahaan ini sudah tidak lolos pada fase pertama evaluasi dokumen karena Pokja menerapkan sistem gugur.
Diberitakan, lelang proyek pengadaan meubeler dan interior untu Asrama Haji Kemenag Maluku di Desa Waiheru ditengarai bermasalah. Salah satu modus kejahatannya, agar perusahaan yang diinginkan lolos tender, maka disiasati lah oleh panitia tender. Dengan cara menggelar evaluasi ulang dokumen peserta tender.
Diduga itu hanya trik Pokja ULP Kemenag untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan yang diinginkan lolos menyiapkan kembali dokumen-dokumen pendukung yang pada fase pertama evaluasi kedapatan tidak lengkap.
Ironisnya, evaluasi ulang terkesan sengaja dilakukan tertutup. Faktanya, CV Kasno Mandiri tidak diundang dalam pembuktian kualifikasi dokumen terkait evaluasi ulang tersebut. (KTA)
Komentar