KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku bersama BPKP Maluku dan Bank Maluku-Malut meneken Momarandum of Understanding (MoU) tentang pegembangan dan penggunaan aplikasi koneksi transaksi antara rekening kas umum daerah dengan aplikasi SIMDA Keuangan (SP2D-online).
MoU pengembangan dan penggunaan aplikasi koneksi transaksi antara rekening kas umum daerah dengan aplikasi SP2D-online ini berlangsung di kantor Gubernur Maluku, Kamis (13/12). MoU ini sebagai implementasi gerakan nasional non tunai.
Gubernur Said Assagaff dalam sambutannya mengatakan, inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah juga menjadi suatu kebutuhan dalam rangka terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
Hal ini sebagaimana amanat Pasal 263 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Mengacu pada regulasi tersebut, kata Gubernur, maka dikeluarkan instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016/2017 dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 910/1866/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah.
Surat edaran Mendagri itu menekankan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, yang telah dilaksanakan mulai 1 Januari 2018.



























