KABARTIMURNEWS.COM, DOBO – Mega proyek tribun dan sarana penunjang lapangan Yos Sodarso, Dobo, Kabupaten Kep. Aru, Tahun 2018, sebesar, Rp 9 miliar sebelumnya bermasalah diproses tender, oleh Unit Layanan Pengadaan Pokja Konstruksi II, proyek tersebut diputuskan “PL” alias Penunjukan Langsung, dengan mengabaikan proses tender.
Menariknya, keputusan Pokja Konstruksi II, dilakukan dipenghujung bulan akhir, tahun 2018. “Bau” tak sedap, dari keputusan ini menyebar dimana-mana. Apalagi, perusahaan yang di “PL” itu masih ada kaitan erat dengan penguasa setempat.
“Sudah sejak proses tender sebelumnya proyek ini beraroma “KKN.” “PL” atas proyek ini telah menjawabnya,” ungkap sejumlah politisi di DPRD Kabupaten Aru, kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin.
Keputusan “PL” proyek ini, juga sempat menjadi menjadi perhatian Komisi III DPRD setempat. Bahkan, mereka sempat melakukan “on the spot” ke lokasi proyek untuk memastikan apakah, waktu pelaksanaan proyek ini nutut dalam batas waktu yang singkat ini?
Tapi, apa keputusan Komisi III DPRD setempat, masih belum dapat dikonfirmasi. Yang pasti, sejak dikeluarkan pengumuman “PL” oleh Pokja konstruksi II, dilapangan perusahaan yang mendapat “berkah” dipenghujung bulan akhir tahun sudah melakukan oction lapangan.