Gagal Tender, Panitia “PL” Proyek 9 Miliar
KABARTIMURNEWS.COM, DOBO - Mega proyek tribun dan sarana penunjang lapangan Yos Sodarso, Dobo, Kabupaten Kep. Aru, Tahun 2018, sebesar, Rp 9 miliar sebelumnya bermasalah diproses tender, oleh Unit Layanan Pengadaan Pokja Konstruksi II, proyek tersebut diputuskan “PL” alias Penunjukan Langsung, dengan mengabaikan proses tender.
Menariknya, keputusan Pokja Konstruksi II, dilakukan dipenghujung bulan akhir, tahun 2018. “Bau” tak sedap, dari keputusan ini menyebar dimana-mana. Apalagi, perusahaan yang di “PL” itu masih ada kaitan erat dengan penguasa setempat.
“Sudah sejak proses tender sebelumnya proyek ini beraroma “KKN.” “PL” atas proyek ini telah menjawabnya,” ungkap sejumlah politisi di DPRD Kabupaten Aru, kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin.
Keputusan “PL” proyek ini, juga sempat menjadi menjadi perhatian Komisi III DPRD setempat. Bahkan, mereka sempat melakukan “on the spot” ke lokasi proyek untuk memastikan apakah, waktu pelaksanaan proyek ini nutut dalam batas waktu yang singkat ini?
Tapi, apa keputusan Komisi III DPRD setempat, masih belum dapat dikonfirmasi. Yang pasti, sejak dikeluarkan pengumuman “PL” oleh Pokja konstruksi II, dilapangan perusahaan yang mendapat “berkah” dipenghujung bulan akhir tahun sudah melakukan oction lapangan.
Data Kabar Timur mencatat, lelang proyek tribun, dibuka pada tanggal 12 Maret 2018. Dari pembukaan lelang terdaftar dua perusahaan yang mendaftar. Kedua perusahaan itu masing-masing: PT Jar Abil dan PT Tripilar.
Oleh Panitia tender proyek, PT Jar Abil dinobatkan sebagai pemenang tender paket Rp 9 miliar tersebut. Hanya saja, kemenangan PT Jar Abil, terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk KKN dalam proses itu. PT Tripilar lantas melayangkan sanggahan. Dan sanggahan PT Tripilar diterima. Hasil tender dibatalkan.
Selanjutnya, dilakukan lelang ke-II (atau lelang ulang). Kedua perusahaan PT Jar Abil dan PT Tripilar mengambil bagian dalam proses tersebut. Namun, hasil dari lelang tersebut kedua perusahaan dinyatakan tidak lolos administrasi, sehingga proses lelang dibatalkan.
Cilakanya, ketika dua perusahaan dinyatakan, gagal, belakangan atau dipenghujung bulan akhir tahun 2018, tiba-tiba ada keputusan yang menghentakan publik, dimana PPK dan ULP Proyek ini mengeluarkan pengumuman penunjukan langsung “PL” proyek ini dikerjakan oleh PT Jar Abil, atas Perintah Bupati Aru, Johan Gongga. (BMA)
Komentar