BPOM Maluku Minta Pengusaha Penuhi Standar Kebersihan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku meminta pelaku usaha untuk memenuhi standar kebersihan toko maupun gudang.
Petugas pengawas farmasi dan makanan BPOM Maluku, Rolly Manuputty menyatakan, selain mengawasi pangan pihaknya juga melakukan pemeriksaan sarana menjelang hari raya keagamaan baik Idul Fitri maupun Natal.
"Pengawasan dan pemeriksaan difokuskan pada kebersihan toko dan gudang serta penjualan komoditi pangan yang kadaluarsa serta tidak memiliki ijin edar," kata Manuputty di Ambon, Kamis (13/12).
Pengawasan dilaksanakan dua tahap yakni tahap pertama untuk barang kadaluarsa dan tidak memiliki ijin edar serta tahap kedua untuk kebersihan dan kenyamanan toko.
Dalam pengawasan ini, BPOM mengimbau para pengusaha untuk tidak hanya menjual barang, tetapi juga memperhatikan kebersihan dan kenyamanan toko seperti membersihkan debu pada kemasan pangan, penataan barang serta sirkulasi udara.
"Hari ini kita melakukan pengawasan di tiga sarana, yakni Swalayan Citra, Ayu dan toko Elton. Tidak banyak temuan pangan kadaluarsa yang ditemukan hari ini, tetapi yang menjadi perhatian kita adalah penataan gudang dan toko terutama bagi toko Elton," ujar Manuputty.
BPOM menemukan sejumlah pangan berupa makanan ringan yang telah kadaluarsa sebanyak satu item dan yang rusak dua kemasan di swalayan Citra. Pangan yang ditemukan tersebut, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa sehingga petugas meminta pelaku usaha untuk menghubungi produsen.
"Jika pangan yang kadaluarsa tersebut tidak bisa dibuktikan tanggal kadaluarsa maka wajib untuk langsung dimusnahkan, sedangkan swalayan Ayu kita tidak menemukan pangan kadaluarsa," katanya.
Sedangkan di toko Elton, BPOM fokus pada penataan gudang, karena tidak ditemukan pangan yang kadaluarsa, tetapi pangan rusak dan langsung dimusnahkan pemilik.
Manuputty bilang, jika dalam pengawasan selanjutnya masih ditemukan pedagang yang menjual produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dilakukan proses hukum. "Kami akan memberikan surat peringatan, bila kesalahan dilakukan berulang-ulang oleh pedagang maka akan dilakukan pembinaan agar menjadi efek jera," tegas Manuputty. (AN/KT)
Komentar