Soal Tender Meubeler Asrama Haji, Kakanwil Agama Tantang Lapor Polisi

Faisal Musaad | KABARTIMURNEWS.COM

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ada dugaan pemalsuan dokumen. Atau dugaan penipuan, itu pidana umum, ranahnya Polisi. Aduannya harus ke Polisi. Kejaksaan hanya menangani korupsi dan pelanggaran HAM berat.

Disebut-sebut “bermain” dalam proses tender proyek pengadaan meubeler Asrama Haji Maluku, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Agama Maluku, Fesal Musaad, angkat bicara. Dia menyatakan, proses tender proyek itu sudah berjalan sesuai aturan main.

“Kalau ada yang tidak puas, sebaiknya ini dilapor ke kepolisian atau kejaksaan. Jangan sudah kalah tender lantas memainkan opini-opini untuk menghambat proses-proses embargasi haji antara Maluku. Kan prosesnya sudah jalan sesuai aturan main,” tegas Fesal Musaad, menjawab Kabar Timur, Rabu (12/12), kemarin.

Selanjutnya, dia menjelaskan, masalah tender Meubeler Asrama haji Maluku, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pokja. Pihaknya (Kakanwil Kemenag) hanya mengisi peran dalam mempercepat proses emberkasi haji anatara Maluku.

“Saya kira proses pelelangan tender Maubeler itu, kewenangan Kementrian Agama. Niat baik kita dari proses tender dengan melibatkan pejabat kita sebagai ketua Pokja melakukan proses tender infrastruktur meaubeler asrama haji. Jadi slihakan diklarifikasi ke Pokja. Mereka yang lebih tahu,” jelasnya.

Dikatakan, penetapan pemenang tender dilakukan Pokja, sudah pasti didasari alasan dan kriteria sebagaimana yang telah ditentukan. Terkait proses pelelangan tender, dirinya menolak untuk menjelaskan lebih detail.

“Saya tidak bisa bicara banyak soal tendernya, karena saya tidak tahu. Semua itu urusan pokja. Dari pada membangun opini yang membuat kosentrasi dalam mempercepat emberkasi haji Antara di Maluku terhambat, saya tegaskan sekali lagi lebih baik bawa saja kerana hukum,” jelasnya.

Menurutnya, bila masalah ini dibawah kerana hukum, sudah pasti hasil klarifikasi dilakukan dan diproses akan lebih jelas, dan tidak akan mengganggu proses emberkasi. “Sebab proses emberkasi ini, merupakan kebutuhan umat. Jadi jangan ada pihak terentu yang coba menghalanginya dengan menciptakan opini-opini,” tuding dia.

“Kalau dibawa kerana hukum, kami Kanwil Kementrian Agama Maluku, serta Pokja siap meladeni mereka dimeja hijau. Asal jangan menghambat proses emberkasi. Saya meminta Pokja agar segera memberikan klarifikasi atas semua dugaan itu,” paparnya.

Dia menegaskan, terkait anggaran meubeler berasal dari Surat Berharga Syariat Negara (SBSN). Dan, anggaran tersebut dipantau langsung KPK. “Anggaran dari SBSN, ini dipantau langsung KPK. Jadi kalau ada yang tidak beres, dalam proses tender Meubeler Asrama Haji Maluku, pasti KPK akan mengusut tuntas persoalan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait persoalan ini Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette dihubungi mengaku, pihaknya tidak bisa “masuk” menangani kasus ini. Terkait tender proyek, dia menegaskan korps adhyaksa baru bisa menangani setelah proyek sudah berjalan alias dilaksanakan. Jaksa hanya mengusut jika telah terindikasi adanya kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Namun jika masih dalam proses tender, lalu terjadi perbuatan pidana umum seperti pemalsuan dokumen atau penipuan, Samy menyatakan itu ranah Polisi untuk mengusut. “Misalnya ada dugaan pemalsuan dokumen. Atau dugaan penipuan, itu pidana umum, ranahnya Polisi. Aduannya harus ke Polisi. Kejaksaan hanya menangani korupsi dan pelanggaran HAM berat,” jelas Samy melalui telepon seluler.

Sekadar tahu saja, proses tender pengadaan meubeler dan interior Asrama Haji milik Kanwil Kemenag Provinsi Maluku di Desa Waiheru ditengarai sarat rekayasa. Alhasil PT Sinar Perdana Mandiri dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp 6.275.283.000, ditetapkan sebagai calon pemenang tender.

Tapi diduga kuat penetapan tersebut oleh panitia Pokja ULP karena sudah ada arahan untuk dimenangkan. Faktanya, CV Kasno Mandiri yang berani menawar dengan nilai terendah senilai Rp 5..960.500.000 digugurkan. Padahal sejak awal tender CV Kasno yang paling lengkap dalam pemenuhan persyaratan lelang.

Namun disinyalir PT Sinar Perdana lolos setelah sejumlah dokumen pendukung dilengkapi dalam fase kedua evaluasi dokumen. Padahal kalau mau betul, perusahaan ini sudah tidak lolos pada fase pertama evaluasi dokumen karena Pokja menerapkan sistem gugur.

Ketua LSM Gerakan Indonesia Raya (Gerindo) Maluku Yusri M Jusuf kepada Kabar Timur, mengaku setelah menelaah sejumlah dokumen yang dikantongi Kabar Timur, menilai Pokja telah terang-terangan melanggar Kepres 54 Tahun 2001. Dengan menghalang-halangi peserta tender untuk lolos verifikasi dokumen.

“Masa KTP-E yang sebetulnya tidak ada masalah jadi alasan Pokja. Surat edaran Kemendagri jelas, tidak perlu perpanjangan. Tapi koh, Pokja minta diperpanjang, ada apa?,” ujarnya.

Lalu kemana persoalan ini harus dibawa, Yusri menyatakan, jika sanggahan yang dilayangkan oleh salah satu peserta tender tidak ditanggapi, maka penetapan calon pemenang harus dibatalkan.

Menurutnya, calon pemenang tidak bisa ditetapkan sampai sanggahan dijawab. Dan seluruh mekanisme tender sudah dilalui sesuai aturan. “Tapi kalau calon pemenang tetap dipertahankan, nah dugaan rekayasanya ada di situ,” katanya.

Sayangnya Yusri enggan mengomentari unsur pidana di dalam proses tender ini. Menurut dia, jika diduga kuat terjadi perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan dokumen pendukung silahkan dilapor, jika mengantongi bukti.

Diberitakan, lelang proyek pengadaan meubeler dan interior untu Asrama Haji Kemenag Maluku di Desa Waiheru ditengarai bermasalah. Salah satu modus kejahatannya, agar perusahaan yang diinginkan lolos tender, maka disiasati lah oleh panitia tender. Dengan cara menggelar evaluasi ulang dokumen peserta tender.

Diduga itu hanya trik Pokja ULP Kemenag untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan yang diinginkan lolos menyiapkan kembali dokumen-dokumen pendukung yang pada fase pertama evaluasi kedapatan tidak lengkap.

Ironisnya, evaluasi ulang terkesan sengaja dilakukan tertutup. Faktanya, CV Kasno Mandiri tidak diundang dalam pembuktian kualifikasi dokumen terkait evaluasi ulang tersebut.

Koordinator Paparissa Perjuangan Maluku (PPM_95 Djakarta) Adhy Fadly mengingatkan, Kakanwil Kementerian Agama Maluku Fesal Musaad dan anak buahnya di Pokja hendaknya menjawab sanggahan yang disampaikan oleh peserta tender. Jika sanggahan tidak dijawab dan diklarifikasi berarti Kanwil tidak transparan. Jika itu terjadi patut diduga ada kongkalikong beraroma korupsi.

Dia juga meminta institusi Kejaksaan memanggil para pihak terlibat tender. Dengan langkah ini Kejaksaan turut mencegah korupsi anggaran negara di Kanwil Kemenag Provinsi Maluku.

Dihubungi kemarin, dia menepis pernyataaan Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kalau jaksa baru bisa masuk mengusut kasus ini setelah proyek dilaksanakan dan terindikasi tipikor. Dia menilai jawaban Kasipenkum Kejati itu sama artinya Kejaksaan mengingkari paradigma baru penegakkan hukum yang dibuat sendiri. “Katanya pencegahan korupsi diprioritaskan, koh Kasipenkum bilang harus menunggu lagi sampai pelaksanaan proyeknya berjalan. Artinya harus ditunggu sampai kerugian negara terjadi, khan begitu?,” ucapnya. (KTA)

Komentar

Loading...