KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ada dugaan pemalsuan dokumen. Atau dugaan penipuan, itu pidana umum, ranahnya Polisi. Aduannya harus ke Polisi. Kejaksaan hanya menangani korupsi dan pelanggaran HAM berat.
Disebut-sebut “bermain” dalam proses tender proyek pengadaan meubeler Asrama Haji Maluku, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Agama Maluku, Fesal Musaad, angkat bicara. Dia menyatakan, proses tender proyek itu sudah berjalan sesuai aturan main.
“Kalau ada yang tidak puas, sebaiknya ini dilapor ke kepolisian atau kejaksaan. Jangan sudah kalah tender lantas memainkan opini-opini untuk menghambat proses-proses embargasi haji antara Maluku. Kan prosesnya sudah jalan sesuai aturan main,” tegas Fesal Musaad, menjawab Kabar Timur, Rabu (12/12), kemarin.
Selanjutnya, dia menjelaskan, masalah tender Meubeler Asrama haji Maluku, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pokja. Pihaknya (Kakanwil Kemenag) hanya mengisi peran dalam mempercepat proses emberkasi haji anatara Maluku.
“Saya kira proses pelelangan tender Maubeler itu, kewenangan Kementrian Agama. Niat baik kita dari proses tender dengan melibatkan pejabat kita sebagai ketua Pokja melakukan proses tender infrastruktur meaubeler asrama haji. Jadi slihakan diklarifikasi ke Pokja. Mereka yang lebih tahu,” jelasnya.
Dikatakan, penetapan pemenang tender dilakukan Pokja, sudah pasti didasari alasan dan kriteria sebagaimana yang telah ditentukan. Terkait proses pelelangan tender, dirinya menolak untuk menjelaskan lebih detail.
“Saya tidak bisa bicara banyak soal tendernya, karena saya tidak tahu. Semua itu urusan pokja. Dari pada membangun opini yang membuat kosentrasi dalam mempercepat emberkasi haji Antara di Maluku terhambat, saya tegaskan sekali lagi lebih baik bawa saja kerana hukum,” jelasnya.
Menurutnya, bila masalah ini dibawah kerana hukum, sudah pasti hasil klarifikasi dilakukan dan diproses akan lebih jelas, dan tidak akan mengganggu proses emberkasi. “Sebab proses emberkasi ini, merupakan kebutuhan umat. Jadi jangan ada pihak terentu yang coba menghalanginya dengan menciptakan opini-opini,” tuding dia.
“Kalau dibawa kerana hukum, kami Kanwil Kementrian Agama Maluku, serta Pokja siap meladeni mereka dimeja hijau. Asal jangan menghambat proses emberkasi. Saya meminta Pokja agar segera memberikan klarifikasi atas semua dugaan itu,” paparnya.
Dia menegaskan, terkait anggaran meubeler berasal dari Surat Berharga Syariat Negara (SBSN). Dan, anggaran tersebut dipantau langsung KPK. “Anggaran dari SBSN, ini dipantau langsung KPK. Jadi kalau ada yang tidak beres, dalam proses tender Meubeler Asrama Haji Maluku, pasti KPK akan mengusut tuntas persoalan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait persoalan ini Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette dihubungi mengaku, pihaknya tidak bisa “masuk” menangani kasus ini. Terkait tender proyek, dia menegaskan korps adhyaksa baru bisa menangani setelah proyek sudah berjalan alias dilaksanakan. Jaksa hanya mengusut jika telah terindikasi adanya kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Namun jika masih dalam proses tender, lalu terjadi perbuatan pidana umum seperti pemalsuan dokumen atau penipuan, Samy menyatakan itu ranah Polisi untuk mengusut. “Misalnya ada dugaan pemalsuan dokumen. Atau dugaan penipuan, itu pidana umum, ranahnya Polisi. Aduannya harus ke Polisi. Kejaksaan hanya menangani korupsi dan pelanggaran HAM berat,” jelas Samy melalui telepon seluler.
Sekadar tahu saja, proses tender pengadaan meubeler dan interior Asrama Haji milik Kanwil Kemenag Provinsi Maluku di Desa Waiheru ditengarai sarat rekayasa. Alhasil PT Sinar Perdana Mandiri dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp 6.275.283.000, ditetapkan sebagai calon pemenang tender.



























