KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyinggung nama Presiden ke-2 RI Soeharto.
Terkait hal ini, DPD PDIP Maluku siap memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Basarah. Tidak tanggung-tanggung DPD PDIP Maluku menyiapkan 50 advokat untuk mendampingi Ahmad Basarah menjalani proses hukum.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah melaporkan wakil ketua MPR RI ini ke Bareskrim Polri, awal Desember lalu. Salah satu pelapor adalah mantan anggota DPR RI, Anhar. Ucapan Ahmad Basarah yang menyebut Soeharto sebagai guru korupsi dinilai telah menghina mendiang Soeharto.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Basarah diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebar berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 156 KUHP.
Terkait hal itu, sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya sudah menyiapkan pengacara untuk memberikan bantuan hukum ke Ahmad Basarah. Sebab, dia menilai apa yang disampaikan Ahmad Basarah adalah sebuah kebenaran dalam politik.
Ketua DPD PDIP Maluku, Edwin Adrian Huwae memastikan, pihaknya telah menyiapkan puluhan pengacara untuk bantuan hukum kepada Ahmad Basarah. “Kita siapkan 50 orang advokat untuk mendampingi beliau,” kata Huwae kepada Kabar Timur, Rabu (12/12).



























