Maluku Siapkan 50 Advokat Dampingi Ahmad Basarah
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyinggung nama Presiden ke-2 RI Soeharto.
Terkait hal ini, DPD PDIP Maluku siap memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Basarah. Tidak tanggung-tanggung DPD PDIP Maluku menyiapkan 50 advokat untuk mendampingi Ahmad Basarah menjalani proses hukum.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah melaporkan wakil ketua MPR RI ini ke Bareskrim Polri, awal Desember lalu. Salah satu pelapor adalah mantan anggota DPR RI, Anhar. Ucapan Ahmad Basarah yang menyebut Soeharto sebagai guru korupsi dinilai telah menghina mendiang Soeharto.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Basarah diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebar berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 156 KUHP.
Terkait hal itu, sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya sudah menyiapkan pengacara untuk memberikan bantuan hukum ke Ahmad Basarah. Sebab, dia menilai apa yang disampaikan Ahmad Basarah adalah sebuah kebenaran dalam politik.
Ketua DPD PDIP Maluku, Edwin Adrian Huwae memastikan, pihaknya telah menyiapkan puluhan pengacara untuk bantuan hukum kepada Ahmad Basarah. “Kita siapkan 50 orang advokat untuk mendampingi beliau,” kata Huwae kepada Kabar Timur, Rabu (12/12).
Menurut Huwae, pernyataan Ahmad Basarah di media yang menyebut Soeharto “guru” korupsi mesti dimaknai sebagai warning atau peringatan bagi semua komponen bangsa, bahwa korupsi merupakan penyakit laten yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan secara tuntas.
“Pernyataan Pak Ahmad Basarah jangan dilihat sebagai pejabat negara atau pimpinan partai saja, tapi juga sebagai warga negara Indonesia yang punya hak menyampaikan pendapat, apalagi pernyataan itu didasarkan pada fakta historis,” tegas Huwae yang juga ketua DPRD Maluku ini.
Huwae bilang, pernyataan itu juga mengingatkan rakyat Indonesia, bahwa ada keinginan sekelompok orang untuk kembali ke masa orde baru. Hal itu menurutnya merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi.
“Reformasi kita belum selesai, karena itu butuh kebersamaan semua komponen bangsa untuk menyelesaikannya, bukan dengan menghidupkan kenangan masa lalu yang tragis,” tegasnya.
Huwae kembali menegaskan, terkait dilaporkannya Ahmad Basarah, sebagai komponen masyarakat Indonesia sebagai bagian dari Indonesia merasa peduli, dan telah menyiapkan advokat untuk mendampingi dan membela kepentingan hukumnya. “Karena kami yakin bahwa apa yang disampaikan tersebut memiliki fakta historis, serta niat baik, dan memberi pesan bahwa reformasi tahun 98 belum selesai,” kata Huwae. (KT)
Komentar