KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Perusahaan dengan penewaran tertinggi berikut dokumen pendukung palsu dimenangkan. Ada keterlibatan pejebat teras di Kanwil Agama Maluku.
Diduga kuat kongkalikong lelang proyek pengadaan meubeler terjadi di Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Maluku. Proyek pengadaan kelengkapan interior Asrama Haji di Desa Waiheru itu ternyata ingin memenangkan perusahaan dengan nilai penawaran tertinggi. Sementara perusahaan pemilik penawaran terendah digugurkan dengan berbagai alasan.
Aroma tak sedap modus KKN yang dicurigai berasal dari pihak Pokja Kanwil Kemenag Maluku ini mulai merebak sejak salah satu peserta lelang melayangkan sanggahan ke pihak Pokja. Dari dokumen sanggahan yang dikatongi Kabar Timur, Pokja diduga melakukan rekayasa untuk menghalangi persaingan usaha yang sehat diantara para peserta lelang.
Seharusnya panitia pokja memilih perusahaan dengan penawaran terendah dengan dokumen terlengkap. Tapi terkesan, panitia Pokja Kanwil Kemenag tidak punya niat penghematan anggaran. Perusahaan dengan nilai penawaran tertinggi malah dimenangkan.
“Bahkan kami salah satu perusahaan dengan penawaran terendah. Tapi hingga penetapan pemenang pun kami tak kunjung diundang untuk pembuktian kualifikasi. Padahal kami ingin buktikan bahwa kami telah benar-benar melengkapi seluruh persyaratan yang diminta,” tulis salah satu peserta lelang, Joni Setiawan, dalam surat sanggahan yang diperolah Kabar Timur, Senin (10/12).
Dalam surat sanggahan dengan nomor 017/KM/SGH/X/2018 dengan lampiran surat penawaran, Direktur CV Kasno Mandiri itu mempertanyakan kualifikasi perusahaan pemenang. Apakah sudah sesuai persyaratan pengalaman minimal 4 tahun dalam bidang pengadaan meubeler.
“Mohon kepada Pokja untuk bisa klarifikasi apakah pemenang punya pengalaman tersebut?,” ingat Joni Setiawan dalam surat sanggahan tertanggal 10 Oktober 2018 itu.
Berdasarkan berita acara hasil pelelangan Pokja ULP Kanwil Kemenag, CV Kasno Mandiri berada di urutan 4 terendah, hasil pembukaan penawaran senilai Rp 5..960.500.000,-Sementara PT Sinar Perdana Mandiri dengan penawaran terkoreksi, Rp 6.275.283.000,- Perusahaan tersebut berada di urutan 8 penawaran terendah dari 10 peserta tender.
Namun PT Sinar Perdana Mandiri dinyatakan oleh Pokja sebagai pemenang tender. Oleh Pokja perusahaan juga diberi nilai B untuk administrasi, begitu juga evaluasi teknis dan harga. Sedang CV Kasno Mandiri, hanya dicontreng nilai C untuk evaluasi administrasi, sedang evaluasi teknis dan harga tidak diberi nilai sama sekali.
“Yang terjadi setelah evaluasi ulang panitia Pokja menggugurkan kami dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.


























