Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Lelang Meubeler Asrama Haji Maluku “Bau KKN”

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Perusahaan dengan penewaran tertinggi berikut dokumen pendukung palsu dimenangkan. Ada keterlibatan pejebat teras di Kanwil Agama Maluku.

Diduga kuat kongkalikong lelang proyek pengadaan meubeler terjadi di Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Maluku. Proyek pengadaan kelengkapan interior Asrama Haji di Desa Waiheru itu ternyata ingin memenangkan perusahaan dengan nilai penawaran tertinggi. Sementara perusahaan pemilik penawaran terendah digugurkan dengan berbagai alasan.

Aroma tak sedap modus KKN yang dicurigai berasal dari pihak Pokja Kanwil Kemenag Maluku ini mulai merebak sejak salah satu peserta lelang melayangkan sanggahan ke pihak Pokja. Dari dokumen sanggahan yang dikatongi Kabar Timur, Pokja diduga melakukan rekayasa untuk menghalangi persaingan usaha yang sehat diantara para peserta lelang.

Seharusnya panitia pokja memilih perusahaan dengan penawaran terendah dengan dokumen terlengkap. Tapi terkesan, panitia Pokja Kanwil Kemenag tidak punya niat penghematan anggaran. Perusahaan dengan nilai penawaran tertinggi malah dimenangkan.

“Bahkan kami salah satu perusahaan dengan penawaran terendah. Tapi hingga penetapan pemenang pun kami tak kunjung diundang untuk pembuktian kualifikasi. Padahal kami ingin buktikan bahwa kami telah benar-benar melengkapi seluruh persyaratan yang diminta,” tulis salah satu peserta lelang, Joni Setiawan, dalam surat sanggahan yang diperolah Kabar Timur, Senin (10/12).

Dalam surat sanggahan dengan nomor 017/KM/SGH/X/2018 dengan lampiran surat penawaran, Direktur CV Kasno Mandiri itu mempertanyakan kualifikasi perusahaan pemenang. Apakah sudah sesuai persyaratan pengalaman minimal 4 tahun dalam bidang pengadaan meubeler.

“Mohon kepada Pokja untuk bisa klarifikasi apakah pemenang punya pengalaman tersebut?,” ingat Joni Setiawan dalam surat sanggahan tertanggal 10 Oktober 2018 itu.

Berdasarkan berita acara hasil pelelangan Pokja ULP Kanwil Kemenag, CV Kasno Mandiri berada di urutan 4 terendah, hasil pembukaan penawaran senilai Rp 5..960.500.000,-Sementara PT Sinar Perdana Mandiri dengan penawaran terkoreksi, Rp 6.275.283.000,- Perusahaan tersebut berada di urutan 8 penawaran terendah dari 10 peserta tender.

Namun PT Sinar Perdana Mandiri dinyatakan oleh Pokja sebagai pemenang tender. Oleh Pokja perusahaan juga diberi nilai B untuk administrasi, begitu juga evaluasi teknis dan harga. Sedang CV Kasno Mandiri, hanya dicontreng nilai C untuk evaluasi administrasi, sedang evaluasi teknis dan harga tidak diberi nilai sama sekali.

“Yang terjadi setelah evaluasi ulang panitia Pokja menggugurkan kami dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku