Lelang Meubeler Asrama Haji Maluku “Bau KKN”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Perusahaan dengan penewaran tertinggi berikut dokumen pendukung palsu dimenangkan. Ada keterlibatan pejebat teras di Kanwil Agama Maluku.

Diduga kuat kongkalikong lelang proyek pengadaan meubeler terjadi di Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Maluku. Proyek pengadaan kelengkapan interior Asrama Haji di Desa Waiheru itu ternyata ingin memenangkan perusahaan dengan nilai penawaran tertinggi. Sementara perusahaan pemilik penawaran terendah digugurkan dengan berbagai alasan.

Aroma tak sedap modus KKN yang dicurigai berasal dari pihak Pokja Kanwil Kemenag Maluku ini mulai merebak sejak salah satu peserta lelang melayangkan sanggahan ke pihak Pokja. Dari dokumen sanggahan yang dikatongi Kabar Timur, Pokja diduga melakukan rekayasa untuk menghalangi persaingan usaha yang sehat diantara para peserta lelang.

Seharusnya panitia pokja memilih perusahaan dengan penawaran terendah dengan dokumen terlengkap. Tapi terkesan, panitia Pokja Kanwil Kemenag tidak punya niat penghematan anggaran. Perusahaan dengan nilai penawaran tertinggi malah dimenangkan.

“Bahkan kami salah satu perusahaan dengan penawaran terendah. Tapi hingga penetapan pemenang pun kami tak kunjung diundang untuk pembuktian kualifikasi. Padahal kami ingin buktikan bahwa kami telah benar-benar melengkapi seluruh persyaratan yang diminta,” tulis salah satu peserta lelang, Joni Setiawan, dalam surat sanggahan yang diperolah Kabar Timur, Senin (10/12).

Dalam surat sanggahan dengan nomor 017/KM/SGH/X/2018 dengan lampiran surat penawaran, Direktur CV Kasno Mandiri itu mempertanyakan kualifikasi perusahaan pemenang. Apakah sudah sesuai persyaratan pengalaman minimal 4 tahun dalam bidang pengadaan meubeler.

“Mohon kepada Pokja untuk bisa klarifikasi apakah pemenang punya pengalaman tersebut?,” ingat Joni Setiawan dalam surat sanggahan tertanggal 10 Oktober 2018 itu.

Berdasarkan berita acara hasil pelelangan Pokja ULP Kanwil Kemenag, CV Kasno Mandiri berada di urutan 4 terendah, hasil pembukaan penawaran senilai Rp 5..960.500.000,-Sementara PT Sinar Perdana Mandiri dengan penawaran terkoreksi, Rp 6.275.283.000,- Perusahaan tersebut berada di urutan 8 penawaran terendah dari 10 peserta tender.

Namun PT Sinar Perdana Mandiri dinyatakan oleh Pokja sebagai pemenang tender. Oleh Pokja perusahaan juga diberi nilai B untuk administrasi, begitu juga evaluasi teknis dan harga. Sedang CV Kasno Mandiri, hanya dicontreng nilai C untuk evaluasi administrasi, sedang evaluasi teknis dan harga tidak diberi nilai sama sekali.

“Yang terjadi setelah evaluasi ulang panitia Pokja menggugurkan kami dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.

Menurut dia, evaluasi ulang hanya untuk menggugurkan peserta yang tidak dikehendaki dan memenangkan perusahaan lain. Padahal dokumen perusahaan pemenang sama dengan sebelumnya. Yang berbeda, ujar Joni, hanya pada tanda contreng pada dokumen administrasi dan teknis serta perubahan alasan.

Menurut dia lagi, seandainya perusahaan pemenang memiliki dokumen yang lengkap sejak awal, maka Pokja tinggal melanjutkan proses lelang ke tahap berikutnya. Tapi yang terjadi Pokja melakukan evaluasi ulang.

Alasan Pokja ketika itu adalah, karena kesalahan penginputan data dalam aplikasi pada Paket Pengadaan Meubeler dan Interior Asrama Haji Waiheru milik Kantor Wilayah Kemenag RI Provinsi Maluku. Namun diduga alasan itu hanya rekayasa untuk menggugurkan perusahaan lain yang tidak diinginkan.

Fatalnya lagi, hal itu dilakukan tidak melalui pembuktian kualifikasi dengan melibatkan semua peserta lelang. “Kami merasa dicari-cari kekurangan serta kesalahan. Padahal kami sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta,” ujar Joni Setiawan.

DOKUMEN PALSU

Informasi lain yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, ada sejumlah dokumen dukungan sebagai prasyarat lelang yang dimasukan perusahaan pemenang tender itu terbukti menggunakan dokumen dukungan palsu. “Kami punya bukti lengkap. Dan, kami siap menjadi saksi apabila kepolisian mengusutnya,” ungkap salah satu pengusaha yang minta namanya tidak dikoran.

Dia menduga proyek ini, ada mainan petinggi di Kanwil Agama Maluku dengan pengusaha yang menangkan tender paket proyek di maksud. “ Pelanggaran banyak dari proses tender itu. Tapi, panitia tender paket proyek ini ditekan, sehingga “kejahatan” ini mulus berjalan. Disini butuh aparat penegak hukum melakukan action,” ungkapnya.

Dia bahkan, menunding Kakanwil Agam Faisal Musaad berada dibalik proyek ini. “Saya yakin benar orang nomor satu di Kanwil Agama punya peran. Ini bisa dibuktikan apabila pemalsuan dokumen segera diungkap,” bebernya.

Dari dokumen yang dikantongi Kabar Timur, Pokja ULP Kanwil Kemenag Provinsi Maluku akhirnya mencantumkan PT Sinar Perdana Mandiri selaku calon pemenang tender. Nilai penawaran perusahaan ini Rp 6.275.283.000,- Dokumen ditandatangani Ketua Pokja Nur Mardas dan Sekertaris Pokja M Abduh Emas. Sedang Anggota Pokja Jantje Pattikawa tidak menandatangani. (KTA)

Komentar

Loading...