KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menyerahkan Anthoni Liando, bos CV Angin Timur, tersangka kasus suap pajak bersama berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor, Kota Ambon, Senin (10/12).
Tersangka yang diduga menyuap kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba Cs, ini diserahkan langsung oleh dua orang Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Ambon, pukul 10.15 WIT.
“Iya. Saya klarifikasi tadi (kemarin) ke Jaksa KPK-nya, yang diserahkan baru itu (Anthoni Liando),” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Heri Setyobudi, kemarin.
Dikatakan, penyerahan yang dilakukan KPK hari ini baru tersangka Anthoni. Sementara para tersangka lain, rencananya diserahkan sekitar Bulan Februari 2019, mendatang.
“Kalau yang tersangka lain (berkas perkara) masih disempurnakan. Nanti sekitar Bulan Februari baru mereka termasuk kepala kantor pajak (La Masikamba), diserahkan,” tambah Heri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, yang dihubungi Kabar Timur, membenarkan adanya penyerahan berkas dan dakwaan tersangka Anthoni Liando ke Pengadilan Negeri Ambon, untuk disidangkan. Jadwal sidang selanjutnya akan ditetapkan Pengadilan Tipikor Ambon.
“Penahanan AL (Anthoni Liando) telah dipindahkan dari Rutan cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon untuk persiapan sidang,” ungkap Febry, Senin (10/12).
Penyidikan terhadap tersangka AL, lanjut Febry, sebelumnya telah dinyatakan selesai per 30 November 2018, lalu. Kemudian dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum.



























