KPK Serahkan Bos Angin Timur di Tipikor Ambon
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menyerahkan Anthoni Liando, bos CV Angin Timur, tersangka kasus suap pajak bersama berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor, Kota Ambon, Senin (10/12).
Tersangka yang diduga menyuap kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba Cs, ini diserahkan langsung oleh dua orang Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Ambon, pukul 10.15 WIT.
“Iya. Saya klarifikasi tadi (kemarin) ke Jaksa KPK-nya, yang diserahkan baru itu (Anthoni Liando),” kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Heri Setyobudi, kemarin.
Dikatakan, penyerahan yang dilakukan KPK hari ini baru tersangka Anthoni. Sementara para tersangka lain, rencananya diserahkan sekitar Bulan Februari 2019, mendatang.
“Kalau yang tersangka lain (berkas perkara) masih disempurnakan. Nanti sekitar Bulan Februari baru mereka termasuk kepala kantor pajak (La Masikamba), diserahkan,” tambah Heri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, yang dihubungi Kabar Timur, membenarkan adanya penyerahan berkas dan dakwaan tersangka Anthoni Liando ke Pengadilan Negeri Ambon, untuk disidangkan. Jadwal sidang selanjutnya akan ditetapkan Pengadilan Tipikor Ambon.
“Penahanan AL (Anthoni Liando) telah dipindahkan dari Rutan cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon untuk persiapan sidang,” ungkap Febry, Senin (10/12).
Penyidikan terhadap tersangka AL, lanjut Febry, sebelumnya telah dinyatakan selesai per 30 November 2018, lalu. Kemudian dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum.
“Total 11 saksi telah diperiksa untuk tersangka AL. Sedangkan, AL telah sekurangnya dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK memilih persidangan perkara dilakukan di Pengadilan Tipikor Ambon, dengan alasan, locus delicti atau tempat kejadian perkaranya berada di Kota Ambon. Selain itu, saksi-saksi dalam perkara ini pada umumnya berada di Ambon.
KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba dan Anthony sebagai tersangka suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak atas nama Anthony Liando, selaku pemilik Toko Angin Timur.
Selain kedua orang itu, KPK juga menetapkan Sulimin Ratmin, selaku supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon. La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony sebagai pemberi.
Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak diduga penerima suap, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CR1)
Komentar