Kendaraan Parkir Sembarangan Bakal Diderek

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Untuk menstabilkan kelancaran dan keamanan berlalulintas, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perparkiran masih dibahas di DPRD Kota Ambon.

Ranperda milik Dinas Perhubungan Kota Ambon ini telah memasuki tahapan uji publik di parlemen sebelum disahkan sebagai Perda.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, jika Ranperda tersebut telah ditetapkan sebagai Perda, maka tidak boleh lagi kendaraan diparkir sembarangan hingga memakan badan jalan raya.

“2019 ini kita akan melakukan pengadaan satu unit mobil derek, untuk mengoptimalkan fungsi dari Ranperda ini jika ditetapkan menjadi Perda. Jika ada kendaraan yang memarkirkan kendaraanya di area yang bukan tempat parki, akan kami angkut,” tegasnya di Ambon, pekan kemarin.

Setiap kendaraan yang telah diderek akan mendapatkan konsekuensi tertentu seperti yang tercantum dalam regulasi itu. “Jika ada kendaraan yang diderek, maka untuk kendaraan doda dua (depeda motor), dikenakan sanksi harus membayar Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu. Jadi kalau ada yang punya kendaraan diderek, silahkan membayar denda ke bank, bukan membayar kepada petugas Dishub,” ujar Sapulette.

Kata Sapulette, selama ini Pemerintah Kota Ambon belum memiliki Perda yang mengatur soal denda parkir. Olehnya itu, Dishub melihat serta mengamati fenomena di kota Ambon terkait dengan persoalan kemacetan, maka Perda Perparkiran merupakan ide cemerlang untuk menciptakan lalulintas menjadi nyaman.

Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi sekarang adalah pertumbuhan kendaraan bermotor di kota Ambon yang cukup signifikan . Namun tidak diiringi dengan pertumbuhan jalan yang mendukun. “Olehnya itu, Perda ini akan sangat berperan penting dalam mewujudkan kondisi lalulintas yang kita inginkan,” paparnya.

Persoalan lain yang membuat Perda ini harus hadir kata dia, karena sebagian besar pemilik kendaraan parkir sembarangan dengan menjadikan jalan umum sebagai lokasi parkir. Bahkan, sebagian besar gedung milik pemerintah dan gedung bisnis, tidak memiliki ruang parkir akibatnya kendaraan diparkir di badan jalan.

“Perda ini punya dua maksud, yakni bagaimana penertiban terhadap aktivitas lalulintas terkait dengan tertib parkir, dan kedua adalah penggunaan badan jalan harus punya kompensasi terhadap daerah,” kata Sapulette.

Sebelum diberlakukan derek bagi kendaraan yang parkir sembarangan, Dishun akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar bisa mengetahui dan paham.

“Jika Perda sudah ditetapkan, dan mobil derek sudah ada, maka kami akan sosialisasi. Setelah itu baru diterapkan. Dan ini akan diterapkan kepada semua pihak, siapapun itu, baik itu kendaraan dinas, Polantas jika salah parkir, maka akan ditertibkan. Bahkan kendaraan yang parkir bermalam juga akan ditertibkan,” ungkapnya.

Namun sambungnya, tindakan derek yang akan dilakukan oleh Dishub dalam upaya optimalisasi lalulintas tidak akan dilakukan di jalan-jalan yang masuk dalam kategori gang. “Seluruh jalan akan terkena operasi ini, kecuali gang-gang yang masih dalam pertimbangan kami,” terang Sapulette. (MG5)

Komentar

Loading...