Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Uncategorized

Kendaraan Parkir Sembarangan Bakal Diderek

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Untuk menstabilkan kelancaran dan keamanan berlalulintas, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perparkiran masih dibahas di DPRD Kota Ambon.

Ranperda milik Dinas Perhubungan Kota Ambon ini telah memasuki tahapan uji publik di parlemen sebelum disahkan sebagai Perda.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, jika Ranperda tersebut telah ditetapkan sebagai Perda, maka tidak boleh lagi kendaraan diparkir sembarangan hingga memakan badan jalan raya.

“2019 ini kita akan melakukan pengadaan satu unit mobil derek, untuk mengoptimalkan fungsi dari Ranperda ini jika ditetapkan menjadi Perda. Jika ada kendaraan yang memarkirkan kendaraanya di area yang bukan tempat parki, akan kami angkut,” tegasnya di Ambon, pekan kemarin.

Setiap kendaraan yang telah diderek akan mendapatkan konsekuensi tertentu seperti yang tercantum dalam regulasi itu. “Jika ada kendaraan yang diderek, maka untuk kendaraan doda dua (depeda motor), dikenakan sanksi harus membayar Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu. Jadi kalau ada yang punya kendaraan diderek, silahkan membayar denda ke bank, bukan membayar kepada petugas Dishub,” ujar Sapulette.

Kata Sapulette, selama ini Pemerintah Kota Ambon belum memiliki Perda yang mengatur soal denda parkir. Olehnya itu, Dishub melihat serta mengamati fenomena di kota Ambon terkait dengan persoalan kemacetan, maka Perda Perparkiran merupakan ide cemerlang untuk menciptakan lalulintas menjadi nyaman.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Komitmen Kapolda Maluku untuk Keadilan Kasus Oknum Brimob di Kota Tual

24 Februari 2026 - 02:05 WIT

Niat Camping Berujung Operasi Penyelamatan Dini Hari

9 Februari 2026 - 03:47 WIT

Dua Tersangka Pembacokan di Malra Diserahkan ke Jaksa

22 Januari 2026 - 23:39 WIT

Warga Banda Bicara, Minta Pemkab Malteng “Action” Atasi Layanan Kesehatan

12 Desember 2025 - 00:21 WIT

Penyidik Periksa 13  Saksi Terkait   Sianida di Ruko Batumareh

19 November 2025 - 01:45 WIT

Trending di Uncategorized