KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Untuk menstabilkan kelancaran dan keamanan berlalulintas, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perparkiran masih dibahas di DPRD Kota Ambon.
Ranperda milik Dinas Perhubungan Kota Ambon ini telah memasuki tahapan uji publik di parlemen sebelum disahkan sebagai Perda.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, jika Ranperda tersebut telah ditetapkan sebagai Perda, maka tidak boleh lagi kendaraan diparkir sembarangan hingga memakan badan jalan raya.
“2019 ini kita akan melakukan pengadaan satu unit mobil derek, untuk mengoptimalkan fungsi dari Ranperda ini jika ditetapkan menjadi Perda. Jika ada kendaraan yang memarkirkan kendaraanya di area yang bukan tempat parki, akan kami angkut,” tegasnya di Ambon, pekan kemarin.
Setiap kendaraan yang telah diderek akan mendapatkan konsekuensi tertentu seperti yang tercantum dalam regulasi itu. “Jika ada kendaraan yang diderek, maka untuk kendaraan doda dua (depeda motor), dikenakan sanksi harus membayar Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu. Jadi kalau ada yang punya kendaraan diderek, silahkan membayar denda ke bank, bukan membayar kepada petugas Dishub,” ujar Sapulette.
Kata Sapulette, selama ini Pemerintah Kota Ambon belum memiliki Perda yang mengatur soal denda parkir. Olehnya itu, Dishub melihat serta mengamati fenomena di kota Ambon terkait dengan persoalan kemacetan, maka Perda Perparkiran merupakan ide cemerlang untuk menciptakan lalulintas menjadi nyaman.



























