Korupsi Repo, Assagaff Yakin Tidak Terlibat
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidikan perkara korupsi Reverse Repo PT Bank Maluku-Malut, Kejati Maluku belum juga menginformasikan pemeriksaan terhadap Gubernur Maluku Said Assagaff. Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank pelat merah ini telah dijadwalkan, namun kapan, masih dirahasiakan.
Sementara itu, Said Assagaff mengaku yakin dirinya tidak bermasalah dengan dana milik bank senilai Rp 238,5 miliar itu.
Menurutnya, sebagai PSP, justru dia lah yang mendorong uang sebanyak itu diselesaikan oleh Andri Theodorus Rukminto, Direktur PT AAA yang merupakan mitra Bank Maluku dalam transaksi saham ini.
“Seng (tidak) ada apa-apa, jaksa sudah tahu itu,” ujar Assagaff melalui pesan singkatnya yang diterima Kabar Timur, Minggu (9/12).
Assagaff enggan menjawab lebih jauh soal proses penyidikan perkara ini. Namun informasi yang dikantongi Kabar Timur, tim Pidsus Kejati Maluku terbelah dalam sikap terhadap pemanggilan Assagaff. “Sebetulnya tidak perlu Gubernur diperiksa. Hubungannya apa?,” ujar sumber Kejati kepada Kabar Timur.
Hal ini terlihat dengan tahap penyidikan perkara ini yang sudah mendekati final. Dengan dua tersangka mantan Direktur Umum Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Izaac Thenu. Sementara jaksa penyidik hanya sisa menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara turun dari BPK RI.
Tapi cerita selanjutnya, entah apa pimpinan Kejati memerintahkan pemeriksaan terhadap PSP Bank Maluku yang notabene adalah Gubernur Maluku Said Assagaff. Kabar yang berhembus kencang menyebutkan, pemeriksaan Assagaff terkait pengembangan penyidikan perkara ini untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain.
Namun hal itu ditepis Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku Abdul Hakim. “Soal pengembangan perkara ini seperti apa, itu teknis penyidik,” ujar Abdul Hakim di hadapan Wakajati Maluku Erry Agoes kepada sejumlah wartawan di kantor Kejati Maluku dua pekan lalu.
Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette juga enggan membeberkan arah pemeriksaan Assagaff seperti apa. Sebelumnya Samy menyatakan, sejauh ini hanya dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik, mantan Direksi PT Bank Maluku-Malut Idris Rolobessy dan Izaac Baltazar Thenu.
Namun terkait kapan pemeriksaan Gubernur Maluku, Samy menolak membeberkan jadwal pasti pemeriksaan terhadap pemilik “50 plus 1” saham Bank Maluku itu. “Sudah dijadwalkan, namun kapan penyidiknya tidak memberitahukan ke saya,” ujar Samy, Jumat, pekan kemarin. (KTA)
Komentar