KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidikan perkara korupsi Reverse Repo PT Bank Maluku-Malut, Kejati Maluku belum juga menginformasikan pemeriksaan terhadap Gubernur Maluku Said Assagaff. Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank pelat merah ini telah dijadwalkan, namun kapan, masih dirahasiakan.
Sementara itu, Said Assagaff mengaku yakin dirinya tidak bermasalah dengan dana milik bank senilai Rp 238,5 miliar itu.
Menurutnya, sebagai PSP, justru dia lah yang mendorong uang sebanyak itu diselesaikan oleh Andri Theodorus Rukminto, Direktur PT AAA yang merupakan mitra Bank Maluku dalam transaksi saham ini.
“Seng (tidak) ada apa-apa, jaksa sudah tahu itu,” ujar Assagaff melalui pesan singkatnya yang diterima Kabar Timur, Minggu (9/12).
Assagaff enggan menjawab lebih jauh soal proses penyidikan perkara ini. Namun informasi yang dikantongi Kabar Timur, tim Pidsus Kejati Maluku terbelah dalam sikap terhadap pemanggilan Assagaff. “Sebetulnya tidak perlu Gubernur diperiksa. Hubungannya apa?,” ujar sumber Kejati kepada Kabar Timur.
Hal ini terlihat dengan tahap penyidikan perkara ini yang sudah mendekati final. Dengan dua tersangka mantan Direktur Umum Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Izaac Thenu. Sementara jaksa penyidik hanya sisa menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara turun dari BPK RI.



























