Dua Tersangka Korupsi BM Dobo Bakal Disidang

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tidak lama lagi, Mathias Akihary dan Aminadap Rahandra, dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Maluku (BM) cabang Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2011 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kota Ambon.

Mantan Cash Paur dan Kepala BM cabang Dobo, ini akan duduk sebagai terdakwa setelah dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan keduanya kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sebab, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap. “Sehari dua, kami akan menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa. Ini setelah berkas perkara milik dua tersangka itu sudah dinyatakan P21 (lengkap),” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Sabtu (8/12).

Berkas perkara kedua tersangka korupsi yang merugikan negara berdasarkan LHP PKKN BPK RI sebesar Rp 3.110.548.000, ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Maluku, tanggal 4 Desember 2018. Setelah dinyatakan lengkap, tambah Roem, pihaknya kemudian mengamankan mantan kepala BM Dobo Aminadap Rahandra pada Jumat, tiga hari lalu.

Sementara Cash Paur Mathias Akihary, mangkir atau tidak memenuhi panggilan polisi. “Untuk tersangka Mathias Akihari, kami akan melalukan pemanggilan ulang. Sementara untuk Aminadap Rahandra sudah diamankan untuk pengembangan tersangka lainnya,” ungkap Roem, melalui telepon genggamnya.

Mathias dan Aminadap disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Perkara tersebut merupakan lanjutan penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2013,” tandasnya.

Kasus itu sendiri terungkap setelah Saldo BM Dobo tahun 2011, diduga bermasalah. Ini karena diduga terjadi praktek peminjaman ilegal atau tanpa melalui mekanisme perbankan.

Praktek pinjaman “nakal” itu diduga melibatkan oknum petinggi Bank Maluku Dobo, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru. Sejumlah oknum anggota DPRD Aru yang diduga melakukan peminjaman ilegal diantaranya berinisial ED, MP dan IL.

Pinjaman dibawah tangan sebesar miliaran rupiah, ini dicairkan Kepala BM Dobo, Amy Rahayaan, kala itu. Pihak PT. Bank Maluku sendiri melalui bidang pengawasannya turun melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, Kepala BM Dobo Amy Rahayaan langsung di pecat dari jabatannya. Kasus itu bergulir ke rana hukum setelah tercium penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tahun 2012, silam.

Usut punya usut, sejumlah pihak yang diduga berada dalam skandal perbankan di bank pelat merah ini diperiksa. Dalam pemeriksaan rutin, status kasus korupsi tersebut akhirnya naik kelas dari penyelidikan ke penyidikan tahun 2013.

Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, melakukan audit kerugian negara sejak Bulan Oktober 2016. Tapi hasil auditnya baru diterima penyidik pada Bulan Mei 2018 dengan total kerugian sebesar Rp 3.110.548.000. (CR1)

Komentar

Loading...