Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Dua Tersangka Korupsi BM Dobo Bakal Disidang

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tidak lama lagi, Mathias Akihary dan Aminadap Rahandra, dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Maluku (BM) cabang Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2011 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kota Ambon.

Mantan Cash Paur dan Kepala BM cabang Dobo, ini akan duduk sebagai terdakwa setelah dalam waktu dekat penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan keduanya kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sebab, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap. “Sehari dua, kami akan menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa. Ini setelah berkas perkara milik dua tersangka itu sudah dinyatakan P21 (lengkap),” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Sabtu (8/12).

Berkas perkara kedua tersangka korupsi yang merugikan negara berdasarkan LHP PKKN BPK RI sebesar Rp 3.110.548.000, ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Maluku, tanggal 4 Desember 2018. Setelah dinyatakan lengkap, tambah Roem, pihaknya kemudian mengamankan mantan kepala BM Dobo Aminadap Rahandra pada Jumat, tiga hari lalu.

Sementara Cash Paur Mathias Akihary, mangkir atau tidak memenuhi panggilan polisi. “Untuk tersangka Mathias Akihari, kami akan melalukan pemanggilan ulang. Sementara untuk Aminadap Rahandra sudah diamankan untuk pengembangan tersangka lainnya,” ungkap Roem, melalui telepon genggamnya.

Mathias dan Aminadap disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Perkara tersebut merupakan lanjutan penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2013,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku