Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Uncategorized

Perantara Penjual Narkoba Divonis Lima Tahun

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis Hakim Pegadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Sam bin Haji alias Acang (41), terdakwa perantara penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata majelis hakim PN setempat yang diketuai Heri Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (6/12).

Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak melaksanakan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatannya dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya secara terus terang, berlaku sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Sitti Darniati yang menuntut terdakwa lima tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Komitmen Kapolda Maluku untuk Keadilan Kasus Oknum Brimob di Kota Tual

24 Februari 2026 - 02:05 WIT

Niat Camping Berujung Operasi Penyelamatan Dini Hari

9 Februari 2026 - 03:47 WIT

Dua Tersangka Pembacokan di Malra Diserahkan ke Jaksa

22 Januari 2026 - 23:39 WIT

Warga Banda Bicara, Minta Pemkab Malteng “Action” Atasi Layanan Kesehatan

12 Desember 2025 - 00:21 WIT

Penyidik Periksa 13  Saksi Terkait   Sianida di Ruko Batumareh

19 November 2025 - 01:45 WIT

Trending di Uncategorized