KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis Hakim Pegadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Sam bin Haji alias Acang (41), terdakwa perantara penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata majelis hakim PN setempat yang diketuai Heri Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (6/12).
Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak melaksanakan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatannya dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya secara terus terang, berlaku sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Sitti Darniati yang menuntut terdakwa lima tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



























