Kasus SPPD Fiktif Pemkot “Kandas” di BPKP Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kalau sudah kita kantongi hasil auditnya, akan kita gelar ekspos penetapan tersangka. Ini saya katakan satu kali, biar jangan diulang-ulang pertanyaanya lagi.

Hasil audit BPKP Maluku, menjadi penentu siapa tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Hasil audit kerugian negara belum diterima Polres Ambon, hingga saat ini.

Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, masih menunggu hasil audit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (SPPD) fiktif dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku.

Belum diterimanya hasil audit BPKP, menyebabkan pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan Walikota Richard Louhenapessy dengan nilai kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 6 miliar itu, terhambat.

“Belum diumumkan tersangka. Kita masih tunggu hasil perhitungan dari BPKP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ambon, AKP. Rival Effendy Adikusuma kepada wartawan di Markas Polres Ambon, Kota Ambon, Jumat (7/12).

Dia mengakui, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BPKP terkait audit kasus tersebut yang hingga kini belum lagi membuahkan hasil. “Kalau sudah kita kantongi hasil auditnya, akan kita gelar ekspos penetapan tersangka. Ini saya katakan satu kali, biar jangan diulang-ulang pertanyaanya lagi,” tegas Rival.

Meski hasil audit belum terbit, tapi mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat ini mengaku proses penyidikan terus berjalan. “Kita profesional. Kita hanya tunggu hasil audit. Itu saja,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebagian besar bukti skandal dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011, di Pemkot Ambon, telah terkumpul. Langkah berikutnya, penyidik kasus ini menunggu pemeriksaan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku.

“Setelah keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP, selanjutnya dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Ambon, AKBP Sutrisno Hady Santoso, kepada wartawan, Sabtu.

Kapolres memastikan sebagian besar alat bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini telah berhasil diperoleh penyidik. “Jadi sudah 80 persen bukti skandal kasus ini telah kami miliki. Tinggal sedikit lagi,”  kata Kapolres, seraya menambahkan, penanganan kasus ini cukup lambat, karena kelengkapan alat bukti, keterangan ahli cukup menyita waktu penyidik kasus ini.

Penyidik, kata dia, bolak-balik Jakarta melakukan pemeriksaan sejumlah maskapai penerbangan, yang dilakukan dilakukan untuk memastikan nama, tiket, harga, kapan dan dimana perjalanan dinas dilakukan. “Apakah tiket itu sudah fiks berangkat ataukah tidak. Ini kan perlu kejelasan,” ungkap Sutrisno.

Dari situlah,  lanjut dia, penyidik akan mengetahui besarnya kerugian pasti yang ditimbulkan dalam perjalanan dinas tersebut. Sehingga saat berkasnya dilimpahkan kepada jaksa, tidak terjadi banyak koreksi.

“Kita harus teliti betul berapa tiket yang fiktif dan betul betul digunakan. Sehingga tidak salah dalam penanganan dan berlarut larut ketika berkasnya bolak balik di jaksa. Bagusnya bukti cukup lengkap di awal, sehingga saat diajukan tidak banyak koreksi jaksa dan langsung kita limpahkan,” harapnya.

Dalam perkara ini, perwira dua melati di pundaknya itu tidak melihat siapa yang paling bertanggungjawab. Tapi siapa yang terlibat, semuanya diperlakukan sama.“Penetapan tersangka setelah kecukupan bukti. Ada keterangan ahli yang belum kita dapatkan, karena kesibukannya. Ahli dari akademisi di Jakarta. Salah satu alat bukti yang belum kita dapatkan adalah audit BPKP. Koordinasi sudah dilakukan dan masih menunggu hasil audit akhir,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...