KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kalau sudah kita kantongi hasil auditnya, akan kita gelar ekspos penetapan tersangka. Ini saya katakan satu kali, biar jangan diulang-ulang pertanyaanya lagi.
Hasil audit BPKP Maluku, menjadi penentu siapa tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Hasil audit kerugian negara belum diterima Polres Ambon, hingga saat ini.
Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, masih menunggu hasil audit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (SPPD) fiktif dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku.
Belum diterimanya hasil audit BPKP, menyebabkan pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan Walikota Richard Louhenapessy dengan nilai kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 6 miliar itu, terhambat.
“Belum diumumkan tersangka. Kita masih tunggu hasil perhitungan dari BPKP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ambon, AKP. Rival Effendy Adikusuma kepada wartawan di Markas Polres Ambon, Kota Ambon, Jumat (7/12).
Dia mengakui, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BPKP terkait audit kasus tersebut yang hingga kini belum lagi membuahkan hasil. “Kalau sudah kita kantongi hasil auditnya, akan kita gelar ekspos penetapan tersangka. Ini saya katakan satu kali, biar jangan diulang-ulang pertanyaanya lagi,” tegas Rival.
Meski hasil audit belum terbit, tapi mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat ini mengaku proses penyidikan terus berjalan. “Kita profesional. Kita hanya tunggu hasil audit. Itu saja,” jelasnya.



























