Sidang Perkara Suap Kantor Pajak, Senin Depan

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Para tersangka yang “di-OTT” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurangan nilai pajak pada Kantor Pajak Pratama Ambon siap disidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Ini dilakukan setelah KPK melimpahkan perkara tersebut untuk disidang di Ambon, sesuai rencana digelar Senin pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Ambon Hery Setyobudi mengaku, majelis hakim yang akan mengadili perkara ini telah terbentuk. “Untuk perkara kantor pajak dengan tersangka La Masikamba Cs itu, hakim ketuanya pa Jimmy Waly, hakim anggotanya saya lupa. Tapi intinya sidangnya nanti, Senin depan, tanggal 10 Desember ya,” beber Hery Setyobudi ditemui di kantornya, Kamis (6/12).

Dijelaskan, KPK memilih persidangan perkara ini dilakukan di Pengadilan Tipikor Ambon, dengan alasan, locus delicti atau tempat kejadian perkaranya berada di kota Ambon. Selain itu, saksi-saksi dalam perkara ini pada umumnya berada di Ambon.

Hery mengaku, peradilan perkara ini diharapkan berlangsung singkat, berhubung waktu libur para hakim juga telah dekat. “Senin depan itu, karena kita juga ngejar waktu libur panjang yang sudah dekat-dekat ini,” katanya.

Terkait persidangan perkara suap pajak Kantor Pajak Pratama Ambon, KPK hanya merilis pelimpahan berkas perkara bos Toko Angin Timur Anthony Liando dengan inisial AL. Anthony merupakan tersangka pengurangan nilai kewajiban pajak dari wajib pajak di Kantor Pajak Pratama Ambon.

“Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum terhadap tersangka AL,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diasnyah dalam pesan singkatnya, Jumat (30/11) lalu

Jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan Anthony. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Ambon. Dalam melengkapi berkas penyidikan, dari 11 saksi yang diperiksa, Anthony kebagian dua kali pemeriksaan sebagai tersangka.

Para saksi terdiri dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan berinisial “DJP” yang merupakan PNS pada Kantor Pajak di Bandar Lampung, Kepala KPP Pratama Ambon Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon, ibu rumah tangga, dan pihak swasta.

KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba dan Anthony sebagai tersangka suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak atas nama Anthony Liando, selaku pemilik Toko Angin Timur.

Selain kedua orang itu, KPK juga menetapkan Sulimin Ratmin, selaku supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon. La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony sebagai pemberi.

Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak diduga penerima suap, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KTA)

Komentar

Loading...