KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sebutan “mafia tanah” sering dikaitkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon ternyata bukan isapan jempol. Faktanya, nyaris saja sebuah lahan seluas 1000 meter per segi di sekitar RSUD dr Haulussy Kudamati dieksekusi hari ini, kalau saja pihak yang mengklaim lahani, Reinold Evan Alfons, tidak mengajukan keberatan.
“Kami sudah ajukan keberatan sekaligus mendaftarkan perkara atas objek lahan ini, tadi pagi, agar eksekusi ditangguhkan dulu. Karena nanti banyak pihak yang dirugikan,” ujar Evan kepada Kabar Timur ditemui di kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/12).
Dalam keberatan yang dilayangkan ke juru sita pengadilan, Alfons menuding palsu, sertifikat nomor 2270 dari pemohon eksekusi ahli waris Juliana Ferdinandus /Tesermas atas nama Hendrik Ferdinandus. Pemalsuan sertifikat ini diduga dilakukan oknum-oknum yang tak bertanggungjawab di BPN Kota Ambon yang dipimpin Alexander Anaktototy.
“Bahwa dengan penerbitan sertifikat ini ada dugaan permainan mafia tanah yang bercokol di BPN Kota Ambon saat ini,” ujarnya.
Dia menyatakan hal itu, setelah melihat banyaknya kejanggalan dalam penerbitan sertifikat 2270. Yaitu risalah panitia ajudifikasi yang dikeluarkan tanggal 8 Februari 2017, atau satu tahun sebelum pengukuran lahan “Dati Kudamati” tepatnya berada di RT 001/RW 02 Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe itu, pada 31 Maret 2008 lalu.



























