209.509 Wajib E-KTP Belum Perekaman

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sebanyak 209.509 atau 15,98 persen dari total 1.285.909 wajib E-KTP di Maluku belum melakukan perekaman hingga 31 Oktober 2018.
“Dari total 1.285.909 wajib E-KTP di Maluku yang sudah melakukan perekaman sesuai data hingga 31 Oktober 2018 sebanyak 1.099.495 atau sebanyak 85,90 persen,” kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, Dewi Andaini Pattimahu di kantornya, Kamis (6/12).
Sementara dari jumlah yang sudah melakukan perekaman sebanyak 972.536 atau 88,45 persen sudah miliki fisik E-KTP. Sedangkan yang belum miliki fisik E-KTP meskipun sudah perekaman sebanyak 126.959.
Penyebabnya tak lain kata Pattimahu, karena masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk datang melakukan perekaman. Dengan masih banyaknya wajib E-KTP belum lakukan perekaman, Disdukcapil Maluku telah mengambil sejumlah langkah-langkah.
Diantaranya memberikan himbauan serta menerapkan sistem kas keliling turun sampai ke desa-desa, maupun dengan sistem jemput bola melalui pelayanan mobile to mobile atau M to M setiap harinya.
“Itu langkah-langkahyang kita ambil. Jadi layanan keliling ini petugas turun sampai ke desa-desa. Sedangkan jemput bola itu kita datangi mereka seperti di Lapas, rumah sakit maupun untuk yang disabilitas atau sakit di rumah dan tidak bisa ke luar rumah.
Jemput bola dengan sistem M to M ini bisa rekam langsung cetak di tempat yang penting jaringan internet bagus,” jelasnya. Layanan M to M ini kata dia, sudah dijalankan di 11 kabupaten/kota se-Maluku.
Untuk memaksimalkan perekaman bagi wajib E-KTP, Pontoh juga mempunyai inisisasi untuk membuka layanan perekaman E-KTP di pusat perbelanjaan, namun itu tergantung dukungan dana.
Menurutnya upaya mempercepat perekaman dan pencetakan E-KTP ini dilakukan mengingat per 31 Desember 2018, semua wajib E-KTP sudah harus miliki KTP. Sebab Pada pemilu April 2019, penggunaan surat keterangan sudah tidak bisa lagi digunakan masyarakat untuk menggunakan hak pilih. (RUZ)
Komentar