Kasus Pengadaan Speed Boat Tunggu Perhitungan BPKP
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejaksaaan Tinggi Maluku masih menunggu hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Maluku terkait kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal cepat (speed boat) pada Kantor BPJN Wilayah Maluku-Malut tahun anggaran 2016.
"Kita sudah berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Maluku untuk dilakukan penghitungan kerugian negara dan kalau sudah rampung baru prosesnya dilanjutkan jaksa sesuai mekanisme sampai penyerahan berkas ke pengadilan," kata Wakil Kepala Kejati Maluku Erryl Prima Putera Agoes di Ambon, Senin (3/12).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, jaksa telah menetapkan AMM sebagai tersangka.
Nilai proyek pengadaan dua unit speed boat pada BPJN wilayah Maluku-Maluku Utara ini sebesar Rp 4 miliar lebih pada tahun anggaran 2016, tetapi ada anggaran sekitar Rp 1,6 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sejak medio November 2018, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa tersangka untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan.
Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti adanya dugaan perbuatan tindak pidana yang terjadi atas proyek dimaksud. Mereka yang telah dikorek keterangan sebagai saksi di antaranya kontraktor CV Damas Jaya, pembuat badan speed boat dan sejumlah pejabat di BPJN Maluku.
CV Damas Jaya selaku kontraktor diduga melakukan pengadaan dua unit speed boat yang menyalahi kontrak karena membeli barang yang sudah jadi seharga Rp 1,2 miliar per unit, padahal seharusnya dibuat yang baru.
Sementara sisa dana sebesar Rp 1,6 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kontraktor. (AN/KT)
Komentar