Kapolda Pastikan Tiga Oknum Polisi Dipecat

Irjen Pol. Royke Lumowa | Ist

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Perbuatan sebagai penegak hukum yang melanggar hukum dianggap “berhianat.” Tekad Kapolda ketiga oknum polisi itu harus dipecat.

Adalah ERL, A dan N. Ketiga, oknum anggota Polri dipastikan akan dipecat Kapolda Maluku. Pasalnya, perbuatan mereka dianggap telah berkhianat kepada institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum.

Ketiganya oknum anggota Polri yang berugas di Jajaran Polda Maluku diduga telah melanggar hukum. Padahal, mereka merupakan aparat penegak hukum yang dipercayakan Negara.

ERL merupakan tersangka kasus pembunuhan yang menyebabkan Vlegon Pitris, warga Kota Ambon, meninggal dunia, beberapa waktu lalu. Sedangkan A dan N diduga menerima suap untuk mengijinkan penambang ilegal beroperasi di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, secara diam-diam.

“Untuk kasus penembakan kasusnya berjalan terus. Berkas tahap I sudah dilimpahkan kepada Jaksa,” ungkap Kapolda Maluku kepada wartawan di sela peringatan HUT Polair ke-68 di Lapangan Letkol CHR Tahapary, Kota Ambon, Senin (3/12).

Menurut Kapolda, setelah menjalani serangkaian proses hukum pidana umum, Brigpol ERL kemudian menjalani sidang kode etik Kepolisian. “Sudah pasti ancamannya tersangka akan dipecat dari Polri dan itu tidak perlu untuk menunggu lama. Prosedur hukum benar tidak ada yang pernah dilangkahi, dan selaku Kapolda Maluku saya bertekad yang bersangkutan harus dipecat,” tegasnya.

Sebagai aparat penegak hukum, kata Royke, seorang polisi harus menegakan hukum bukan sebaliknya membengkokannya.

Resikonya, siapapun yang melanggar sudah pasti menanggung akibatnya. “Polisi sebagai penegak hukum, kok hukumnya tidak ditegakan malah dibengkokan. Dia sendiri yang melanggar, yaa sudah pasti harus tanggung resikonya, bersalah besar,” tegasnya.

Selain ERL, oknum anggota A yang bertugas di Polres Pulau Buru dan N di Polsek Waeyapo, juga akan menjalani hal serupa yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keduanya diduga telah berkhianat. Bagaimana tidak, disaat Polda Maluku susah payahnya melakukan kegiatan penutupan dan pembersihan kawasan pertambangan emas Gunung Botak, mereka malah diam-diam memasukan penambang ilegal. “Selain PTDH kepada tersangka penembak warga, dua anggota Polri ini juga saya anggap penghianat dengan memasukan penambang secara diam-diam,” tandasnya.

PENAMBANG INTIP-INTIP

Selain itu, Kapolda mengaku, sejumlah penambang emas ilegal di Gunung Botak (GB), masih kedapatan bermain intip-intipan dengan aparat. “Memang penambang-penambang perorangan masih satu dua. Masih ada yang coba-coba intip-intip. Lihat polisi so (sudah) tidur ka (atau), cape (lelah) ka tidak,” ungkap Kapolda.

Intip mengintip yang dilakukan beberapa penambang ilegal tersebut biasanya dilalukan malam hari. Kendati demikian, pihaknya tetap siaga mengantisipasi baliknya penambang ilegal secara diam-diam tersebut. “Kita tetap jaga,” singkatnya.

Menurutnya, pengamanan tambang emas dari penambang ilegal hingga kini masih terus dilakukan. Antisipasi baliknya penambang dilakukan mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih parah. “Tidak boleh (ada penambang ilegal) karena sangat merusak lingkungan,” ujarnya.

Jenderal Dua Bintang ini menjelaskan, kerusakan lingkungan akibat penggunaan Sianida dan Merkuri, bahan kimia berbahaya oleh penambang ilegal ini akan berdampak selama 15 tahun ke depan.

“Jadi kalau sekarang kita berhenti menambang, itu dampaknya 15 tahun kedepan baru stop. Kalau kita berhenti tahun depan, dia tambah 16 tahun dari sekarang. Bukan berarti kita berhenti menambang, terus punya dampak berhenti sekarang, tidak. Dia punya dampak lama,” ujarnya.

Pihaknya, tambah Royke, akan tetap komitmen menjalankan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya. Yakni, pembersihan dan pengosongan kawasan tambang emas ilegal tersebut sampai ada putusan Pemerintah. “Kita tetap membersihkan Gunung Botak dari penambang liar. Ini dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan,” jelasnya.

Mantan Kakor Lantas Polri ini mengaku, belum mengetahui pasti proses penanganan terkait persoalan perijinan empat perusahan yang ditangani penyidik Bareskrim Polri. Namun, dia menyebut jika status Gunung Botak sudah ditingkatkan ke penyidikan. “Itu Barsekrim yang memberikan penjelasan. Tapi yang saya tahu sudah naik ke penyidikan. Khusus untuk korporasi. Kejahatan korporasi khususnya untuk perusahan,” terangnya.

Pelimpahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung, ataukah kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, juga belum diketahui Kapolda. “Tetang itu JPU (Jaksa Penuntut Umum) mana. JPU Nasional atau JPU (Maluku). Tergantung Locus Delicti-nya,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...