KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Perbuatan sebagai penegak hukum yang melanggar hukum dianggap “berhianat.” Tekad Kapolda ketiga oknum polisi itu harus dipecat.
Adalah ERL, A dan N. Ketiga, oknum anggota Polri dipastikan akan dipecat Kapolda Maluku. Pasalnya, perbuatan mereka dianggap telah berkhianat kepada institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum.
Ketiganya oknum anggota Polri yang berugas di Jajaran Polda Maluku diduga telah melanggar hukum. Padahal, mereka merupakan aparat penegak hukum yang dipercayakan Negara.
ERL merupakan tersangka kasus pembunuhan yang menyebabkan Vlegon Pitris, warga Kota Ambon, meninggal dunia, beberapa waktu lalu. Sedangkan A dan N diduga menerima suap untuk mengijinkan penambang ilegal beroperasi di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, secara diam-diam.
“Untuk kasus penembakan kasusnya berjalan terus. Berkas tahap I sudah dilimpahkan kepada Jaksa,” ungkap Kapolda Maluku kepada wartawan di sela peringatan HUT Polair ke-68 di Lapangan Letkol CHR Tahapary, Kota Ambon, Senin (3/12).
Menurut Kapolda, setelah menjalani serangkaian proses hukum pidana umum, Brigpol ERL kemudian menjalani sidang kode etik Kepolisian. “Sudah pasti ancamannya tersangka akan dipecat dari Polri dan itu tidak perlu untuk menunggu lama. Prosedur hukum benar tidak ada yang pernah dilangkahi, dan selaku Kapolda Maluku saya bertekad yang bersangkutan harus dipecat,” tegasnya.
Sebagai aparat penegak hukum, kata Royke, seorang polisi harus menegakan hukum bukan sebaliknya membengkokannya.
Resikonya, siapapun yang melanggar sudah pasti menanggung akibatnya. “Polisi sebagai penegak hukum, kok hukumnya tidak ditegakan malah dibengkokan. Dia sendiri yang melanggar, yaa sudah pasti harus tanggung resikonya, bersalah besar,” tegasnya.
Selain ERL, oknum anggota A yang bertugas di Polres Pulau Buru dan N di Polsek Waeyapo, juga akan menjalani hal serupa yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keduanya diduga telah berkhianat. Bagaimana tidak, disaat Polda Maluku susah payahnya melakukan kegiatan penutupan dan pembersihan kawasan pertambangan emas Gunung Botak, mereka malah diam-diam memasukan penambang ilegal. “Selain PTDH kepada tersangka penembak warga, dua anggota Polri ini juga saya anggap penghianat dengan memasukan penambang secara diam-diam,” tandasnya.



























