KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pelarian Roni Wali, tersangka kasus pembacokan terhadap Dina Fitry Samkay, istrinya berakhir.
Setelah membacok istrinya 23 Mei 2018, Roni kabur. Setelah enam bulan “bersembunyi”, Roni berhasil diringkus tim Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di Kawasan Soabali, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, akhir November lalu.
“Sudah kami tangkap di Soabali tanggal 29 November 2018,” ungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ambon, Bripka Orpha Jambormias kepada wartawan, Senin (3/12).
Roni Wali kabur setelah memotong kaki kanan korban menggunakan parang. Kaki kanan wanita 29 tahun itu nyaris putus.
Dia membiarkan sang istri tergeletak bersimbah darah di kediaman mereka. Nyawa korban tertolong setelah dilarikan ke rumah sakit dr. J. Latumeten (RST). Sejumlah luka sayatan dijahit tenaga medis RST.



























