Enam Bulan Kabur Pembacok Istri Dibekuk

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pelarian Roni Wali, tersangka kasus pembacokan terhadap Dina Fitry Samkay, istrinya berakhir.

Setelah membacok istrinya 23 Mei 2018, Roni kabur. Setelah enam bulan “bersembunyi”, Roni berhasil diringkus tim Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di Kawasan Soabali, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, akhir November lalu.

“Sudah kami tangkap di Soabali tanggal 29 November 2018,” ungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ambon, Bripka Orpha Jambormias kepada wartawan, Senin (3/12).

Roni Wali kabur setelah memotong kaki kanan korban menggunakan parang. Kaki kanan wanita 29 tahun itu nyaris putus.

Dia membiarkan sang istri tergeletak bersimbah darah di kediaman mereka. Nyawa korban tertolong setelah dilarikan ke rumah sakit dr. J. Latumeten (RST). Sejumlah luka sayatan dijahit tenaga medis RST.

Dia tega membacok istrinya setelah terlibat adu mulut di tempat tinggal mereka di kawasan Soabali, 23 Mei 2018. Roni masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia disangkakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," ungkapnya.

Insiden itu berawal ketika wanita 29 tahun itu baru saja tiba di rumahnya setelah pulang kerja. Pelaku yang berada di dalam rumah tiba-tiba marah besar. Sempat terjadi adu mulut sebelum akhirnya pelaku mengambil sebilah parang dan memotong korban.

Pelaku menebas kaki dan tangan wanita yang bekerja di PT. Suka Maju ini. Betis kiri korban nyaris putus terkena sabetan parang. Usai beraksi, pelaku yang berstatus pengangguran itu kabur. (CR1)

Komentar

Loading...