444 CPNS Lingkup Pemprov Maluku Bakal Ikuti SKB
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sebanyak 444 CPNS Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku bakal ikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan CPNS Tahun 2018 berdasarkan surat pengumuman Nomor : 800/2268 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku, Hamin bin Thahir tertanggal 3 Desember 2018.
Surat pengumuman tersebut merupakan tindaklanjut berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/D7800/XII/18.01 tanggal 01 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2018.
Hal ini diungkap Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKD Provinsi Maluku, Israh Budi kepada Kabar Timur, Senin (3/12). Dijelaskan Israh, ke-444 CPNS ini terbagi dalam dua pengelompokkan.
Yakni, CPNS lulus passing grade SKD atau Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebanyak 28 orang yang disebut kelompok I.
Sementara 416 (444-28) atau kelompok II merupakan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB Kelompok 2.
Menyinggung kapan pelaksanaan SKB bagi 444 CPNS ini, diakui Israh, hal tersebut masih menunggu keputusan penetapan kapan waktunya oleh Panselnas.
Berdasarkan surat pengumuman tersebut, lanjut Israh, Informasi jadwal berikut, Lokasi Tes dan Pembagian Sesi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Provinsi Maluku Tahun 2018 akan diberitahukan melalui website http://malukuprov.go.id.
“Jadi untuk pelaksanaan SKB itu kita masih menunggu penetapan kapan tanggalnya oleh Panselnas. Ini baru pengumumannya saja sehingga bagi yang dinyatakan berhak ikuti SKB bisa mempersiapkan diri,”jelasnya.
Khusus untuk formasi umum jabatan Guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama, dikatakan Israh, berdasarkan surat pengumuman tersebut diwajibkan melapor ke BKD terhitung sejak 4 - 6 Desember.
Untuk sistem penilaiannya, dikatakan Israh, nantinya pada SKB ini akan dihitung bobot akhir 60 persen untuk SKB dan 40 persen dari SKD. “Jadi sesuai pengelompokkannya, kelompok I tidak akan bersaing dengan Kelompok II. Kalau kelompok satu (lulus murni passing grade SKD) misalnya hanya satu atau dua orang , dia hanya bersaing di dalam kelompok I saja, tidak bersaing dengan Kelompok II. Begitu juga Kelompok II, dia hanya bersaing sesama peserta dari kelompok dua saja tidak mengganggu kelompok I (lulus murni passing grade),”bebernya.
Kembali disinggung apakah 444 CPNS itu sudah termasuk dengan 33 formasi yang kosong dari total 302 formasi untuk lingkup Pemprov Maluku? Ditanya demikian, Israh mengaku, belum termasuk.
Solusinya, kata dia, nantinya setelah pelaksanaan SKB, daerah melalui BKD dan Panselda Maluku akan coba kembali mengkoordinasikan dengan BKN dan Panselnas untuk menjawab persoalan tersebut. “Jadi nanti apakah dari kelompok dua ini dibuat perankingan untuk tutupi 33 formasi yang kosong dari pendaftar itu atau bagaimana, nanti baru kita koordinasikan,”tandasnya. (RUZ)
Komentar