KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sebanyak 444 CPNS Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku bakal ikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan CPNS Tahun 2018 berdasarkan surat pengumuman Nomor : 800/2268 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Maluku, Hamin bin Thahir tertanggal 3 Desember 2018.
Surat pengumuman tersebut merupakan tindaklanjut berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/D7800/XII/18.01 tanggal 01 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2018.
Hal ini diungkap Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKD Provinsi Maluku, Israh Budi kepada Kabar Timur, Senin (3/12). Dijelaskan Israh, ke-444 CPNS ini terbagi dalam dua pengelompokkan.
Yakni, CPNS lulus passing grade SKD atau Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebanyak 28 orang yang disebut kelompok I.
Sementara 416 (444-28) atau kelompok II merupakan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB Kelompok 2.
Menyinggung kapan pelaksanaan SKB bagi 444 CPNS ini, diakui Israh, hal tersebut masih menunggu keputusan penetapan kapan waktunya oleh Panselnas.



























