KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Setelah menuntaskan perkara korupsi Dinas Kominfo Kabupaten SBT,” radar” Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat fokus menyasar kasus korupsi Sertifikat Prona tahun 2014-2017. Diduga kuat dana miliaran rupiah yang digelontorkan untuk program ini dikorupsi oleh pihak-pihak berwenang.
Namun Kepala Kejari SBT Riyadi SH menepis, langkah pihaknya sudah jauh dan punya bayangan siapa harus bertanggungjawab. Pasalnya, Kejari Bula masih mengumpulkan data, bahan dan keterangan (puldata dan pulbaket).
Dilakukan baik melalui pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan, maupun penelusuran lapangan di beberapa desa yang dimasuki program pemerintah pusat itu.”Setelah perkara Dinas Kominfo, penyelidikan mulai difokuskan untuk kasus sertifikat prona itu. Kita belum membidik siapa-siapa, dan target kita adalah menyelesaikan perkara,” tandas mantan Koordinator Tim Pidsus Kejati Maluku itu dihubungi Kabar Timur, Jumat (2/11) melalui telepon seluler.
Riyadi menyatakan, laporan masyarakat soal dugaan korupsi dana sertifikat gratis ini tetap diproses. Karena masih di tahap penyelidikan pihaknya belum bisa mempublis pengusutan kasus ini secara rinci.
Soal ada indikasi, diakui Riyadi, memang ada. Tapi seperti apa indikasi itu, Kajari SBT ini mengaku harus irit bicara. “Kalau indikasi ada. Ada penyimpangan administrasi dan pengelolaan anggaran,” singkat Riyadi.
Menurutnya, institusinya fokus mengejar kasus ini, karena bukan saja berkaitan dengan dana daerah, APBD Kabupaten dan Provinsi tapi juga APBN.
Kasus dugaan korupsi sertifikat prona ini mencuat setelah pihak Kejari SBT menerima sejumlah laporan masyarakat. Yakni adanya program sertifikat digratiskan untuk masyarakat, namun hanya beberapa yang menerima sertifikat dimaksud.



























