Kejari SBT Fokus Bongkar Korupsi Sertifikat Prona
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah menuntaskan perkara korupsi Dinas Kominfo Kabupaten SBT,” radar” Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat fokus menyasar kasus korupsi Sertifikat Prona tahun 2014-2017. Diduga kuat dana miliaran rupiah yang digelontorkan untuk program ini dikorupsi oleh pihak-pihak berwenang.
Namun Kepala Kejari SBT Riyadi SH menepis, langkah pihaknya sudah jauh dan punya bayangan siapa harus bertanggungjawab. Pasalnya, Kejari Bula masih mengumpulkan data, bahan dan keterangan (puldata dan pulbaket).
Dilakukan baik melalui pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan, maupun penelusuran lapangan di beberapa desa yang dimasuki program pemerintah pusat itu.”Setelah perkara Dinas Kominfo, penyelidikan mulai difokuskan untuk kasus sertifikat prona itu. Kita belum membidik siapa-siapa, dan target kita adalah menyelesaikan perkara,” tandas mantan Koordinator Tim Pidsus Kejati Maluku itu dihubungi Kabar Timur, Jumat (2/11) melalui telepon seluler.
Riyadi menyatakan, laporan masyarakat soal dugaan korupsi dana sertifikat gratis ini tetap diproses. Karena masih di tahap penyelidikan pihaknya belum bisa mempublis pengusutan kasus ini secara rinci.
Soal ada indikasi, diakui Riyadi, memang ada. Tapi seperti apa indikasi itu, Kajari SBT ini mengaku harus irit bicara. “Kalau indikasi ada. Ada penyimpangan administrasi dan pengelolaan anggaran,” singkat Riyadi.
Menurutnya, institusinya fokus mengejar kasus ini, karena bukan saja berkaitan dengan dana daerah, APBD Kabupaten dan Provinsi tapi juga APBN.
Kasus dugaan korupsi sertifikat prona ini mencuat setelah pihak Kejari SBT menerima sejumlah laporan masyarakat. Yakni adanya program sertifikat digratiskan untuk masyarakat, namun hanya beberapa yang menerima sertifikat dimaksud.
Bahkan ditengarai, program sertifikat tersebut bukan hanya dimanfaatkan oleh oknum kantor Badan Pertanahan SBT, tapi juga oknum warga, sekretaris desa, kepala desa, Camat hingga politisi.
Sebut saja Desa Gaa, Kecamatan Tutuktolu, dari Informasi yang dihimpun Kabar Timur, kasus ini dipicu oleh kepentingan politik jelang pemilihan Bupati SBT tahun 2013 lalu. Terkait momen politik tersebut, sejumlah politisi bergerilya di desa-desa untuk menyambut Pemilihan Anggota Legislatif tahun 2014.
Iming-imingnya, jika mendukung paslon bupati tertentu, dan caleg tertentu, masyarakat akan diupayakan mendapatkan sertifikat prona gratis. Walau faktanya, sertifikat prona memang harus digratiskan karena merupakan program nasional.
Guna mencapai harapannya, sejumlah oknum caleg mulai bermain. Mereka berkolaborasi dengan kepala Badan Pertanahan waktu itu, Camat hingga sekretaris desa.
Sebut saja di Kecamatan Tutuktolu, di Desa Gaa dan Desa Kufar sejumlah kepala keluarga (KK) telah jadi korban. Totalnya ada 250 kapling lahan perkebunan akhirnya diplot untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Di lain pihak, untuk melancarkan program dimaksud, Kantor Badan Pertanahan SBT disebut-sebut menerima anggaran pusat sebesar Rp 300 untuk operasional untuk masing-masing desa. Dan di Desa Gaa, ternyata, dari 250 kapling, hanya 40 kapling yang terbagi habis.
Alhasil, dugaan muncul kalau dana untuk pembuatan 250 sertifikat untuk Desa Gaa tersebut telah “dimakan” atau entah dikemanakan. Yang paling ironis, dari 40 sertifikat yang diberikan konon oknum aparat pemerintah Desa Gaa mematok harga Rp 1 juta dari warga untuk penyerahan sertifikatnya. (KTA)
Komentar