KABARTIMURNEWS.COM, LANGGUR – Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Taher Hanubun menyatakan, kabupaten yang dipimpinnya membutuhkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati untuk mengatur kebersihan, agar terbebas dari sampah terutama di tempat umum seperti pasar dan lainnya.
“Perda atau pun Perbup Maluku Tenggara yang akan mengatur tentang kebersihan, khususnya membuang sampah sembarangan itu tidak boleh terjadi. Dinas terkait baik Lingkungan Hidup, Sat Pol PP, dan PU akan saya ajak untuk membuktikan ini, targetnya bukan apa apa, hanya ingin Maluku Tenggara bersih,” kata Bupati saat meninjau Pasar Langgur, Jumat (30/11).
Ia menegaskan bahwa kebersihan itu masalah penting dan merupakan tanggung jawab semua pihak untuk menjaganya. “Kita mau daerah ini bersih dan higenis, maka kita mulai dari pasar karena itu sumber orang berbelanja dan sumber orang makan,” ujarnya didampingi Kepala Dinas PU Maluku Tenggara, Ana Yunus saat mengunjungi Pasar Langgur.
Jika pasar kotor, tegas bupati, maka dapat dibayangkan ketidaknyamanannya bagi para pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di pasar.


























