Assagaff Diharap Buka Terang Korupsi Repo

Said Assagaff

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Rasanya tidak elok lah, kalau hanya Idris dan Izaac Thenu itu khan ibarat orang suruhan saja. Aktor intelektualnya harus ditemukan jaksa penyidik.

Pemanggilan kembali Gubernur Maluku Said Assagaff telah diagendakan tim penyidik Kejati Maluku. Rencana pemeriksaan Assagaff terkait dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi atau saham Bank Maluku senilai Rp 238,5 miliar yang diduga bodong atau fiktif.

“Saya telah menanyakan ke tim penyidik, pemeriksaan beliau (Assagaff) akan diagendakan kembali. Namun kapan pemeriksaan itu, saya tidak diberitahukan oleh tim penyidiknya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, dikonfirmasi Jumat (30/11) melalui telepon seluler.

Sayangnya, Samy menolak membeberkan tujuan pemeriksaan Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Maluku-Malut itu. Samy tetap bertahan meski dicercar pertanyaan yang menjurus ke tujuan pemeriksaan orang nomor satu Pemprov Maluku itu. “Saya hanya diberitahukan sama penyidik, pemeriksaan akan diagendakan, itu saja, demikian,” ujar Samy.

Koordinator Paparissa Perjuangan Maluku (PPM_95 Djakarta) Adhy Fadly menilai pemeriksaan PSP Bank Maluku yang notabene adalah Gubernur Maluku Said Assagaff menjadi titik balik pengusutan perkara tersebut di Kejati Maluku.

Yang mana tim jaksa penyidik telah menetapkan mantan Direktur Umum Idris Rolobessy dan Direktur Kepatuhan Bank Maluku Izaac Baltazar Thenu. “Assagaff diduga memegang kartu truf skandal Repo ini. Menurut beta Idris Rolobessy dan Izaac Thenu tidak layak jadi tersangka. Mestinya ada tersangka lain yang lebih patut,” ingat Adhy Fadly kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin dihubungi melalui telepon seluler.

Dia berharap Kejati Maluku tidak puas dengan dua tersangka. Tapi perlu dikembangkan penyidikan untuk menemukan tersangka lain perkara ini. “Tidak logis, duit sebanyak itu hanya dinikmati oleh kedua orang ini, yang mana itu juga masih harus dibuktikan di pengadilan. Rasanya tidak elok lah, kalau hanya dua orang ini, Idris dan Izaac Thenu itu khan ibarat orang suruhan saja, aktor intelektualnya itu loh yang harus ditemukan oleh jaksa penyidik,” papar Adhy.

Sekadar tahu saja, sebelum perkara ini bergulir di Kejati Maluku, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kepada Assagaff selaku Gubernur Maluku yang notabene merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Maluku-Malut.

Temuan OJK yakni, adanya potensi kerugian bank senilai Rp 238,5 miliar dari transaksi antara Bank Maluku dan PT AAA Sekuritas pimpinan Andri Theodorus Rukminto.

Setelah mendapat laporan dari OJK, Assagaff berang, dan meminta semua pihak yang terlibat dalam transaksi ini dengan Andri, bertanggungjawab. Namun tidak ada kejelasan, Assagaff melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Hasilnya, Andri Rukminto jadi tersangka di institusi pusat itu.

Kalau di Bareskrim, Andri Theodorus jadi tersangka, karena dugaan pidana penipuan dan wanprestasi, di Kejati Maluku Idris Rolobessy dan Izaac Thenu ditetapkan tersangka karena dugaan korupsi perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, Said Assagaff menjelaskan, pihaknya belum menerima surat panggilan untuk pemeriksaan dirinya terkait skandal transaksi surat-surat berharga antara Bank Maluku dan PT AAA Sekuritas yang diduga bernilai bodong ini.

Kepada wartawan Kamis (29/11) dia menyatakan dirinya siap dipanggil kapan saja untuk memberikan keterangan soal perkara ini. “Saya siap, agar kasus ini bisa tuntas. Tapi surat yang dilayangkan Kejaksaan belum saya dapat, coba tanya di Sekda,” ujar Assagaff di kantor Gubernur Maluku.

Assagaff mengaku yakin institusi Kejaksaan akan bersikap profesional mengusut tuntas kasus ini. Hal itu diharapkan, karena sebagai PSP pihaknya sangat dirugikan oleh perkara ini dan berharap uang milik Bank Maluku dikembalikan.

“Harus ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan uang saya harus dikembalikan, Rp 238 miliar masa dibiarkan begitu saja,” ingatnya.

Diakui pihaknya telah berupaya agar uang ratusan miliar tersebut kembali. Itu lah sebabnya, kata dia, di tahun 2014 lalu kasus ini dilapor ke Bareskrim Mabes Polri sekaligus untuk mencekal orang -orang yang terlibat dalam kasus ini.

“Saya orang pertama yang kirim surat ke Bareskrim untuk mencekal dia. Di tahun 2014 malam tahun baru saya kirim surat ke Bareskrim,” beber Asssagaff..

Menurutnya, dana milik bank senilai Rp 238,5 miliar itu terlalu besar bagi hukuman terhadap tersangka selama 5 atau 10 tahun. Harusnya lebih daripada itu. “Itu uang 238 miliar itu, kau kerja sampai kau tua juga tidak dapat uang sebanyak itu, itu tantangan saya,” cetus Assagaff. (KTA)

Komentar

Loading...