KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, masih menunggu pengembalian berkas perkara oknum polisi Brigpol Elianth R. Latuheru, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Vlegon Pitris, warga Kota Ambon dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Berkas perkara tersangka telah diserahkan dalam tahap I, beberapa waktu lalu. Pelimpahan dilakukan setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Jadi sesuai permintaan Pak Kapolda, berkas perkara tersangka dapat diselesaikan selama sepekan. Berkasnya sudah diserahkan dalam tahap I kepada JPU,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat Kabar Timur, Kamis (29/11).
Bila dalam pemeriksaan yang dilakukan JPU masih belum lengkap, kata Roem, maka pihaknya akan kembali melakukan perubahan sesuai dengan petunjuk yang diserahkan.



























