Kasus Ijin Operasi BPS “Naik Kelas”
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ijin operasi empat perusahaan di Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang ditangani Bareskrim Mabes Polri , akhirnya berbuah hasil. Status kasus satu diantara empat perusahaan itu, resmi “naik kelas.”
Status penyelidikan ijin empat perusahaan yang beroperasi di kawasan tambang emas, Gunung Botak, PT Prima Indo Persada, PT Citra Cipta Prima, PT Ski Global Energi dan PT Buana Pratama Sejahtera (BPS), yang diusut Bareskrim Mabes Polri, ada titik terang.
Setidaknya, dari empat perusahaan yang diusut, penyidik Tipiddter Bareskrim Mabes Polri melakukan pemisahan berkas perkara (displit), dan status berkas atau kasus PT BPS dinaikan “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk kasus perijinan ditangani Bareskrim Polri, status PT. BPS, sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kalau tiga perusahan yang lain belum. Masih diselidiki,” kata Roem kepada Kabar Timur, Kamis (29/11).
Mantan Wakil Direktur Krimum Polda Maluku ini, mengaku belum ada tersangka dalam penyelidikan yang dilakukan terhadap PT. BPS. Peningkatan status tersebut, tambah Dia, untuk mengarah kepada siapa yang paling bertanggung jawab. “Kalau tersangka dalam kasus ini belum ada. Penyidikan nanti dilakukan mengarah ke sana (tersangka),” ujarnya.
Dia mengaku, peningkatan status telah dilakukan beberapa waktu lalu. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, sambangi Kota Ambon. Kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, sebagai saksi untuk BPS.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, sejak tanggal 27-28 November, lalu, diantaranya Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Maluku, June Pattikawa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Vera Tomasoa, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Fauzan Chatib dan Karo Hukum Pemprov Maluku, Hendrik Far Far.
“Setelah naik penyidikan, tim melakukan pemeriksaan di Markas Ditreskrimsus. Mereka diperiksa sejak tanggal 27 dan 28 November sebagai saksi untuk BPS,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hendrik Far Far, Vera Tomasoa dan Fauzan Chatib, tiga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, ini kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, di Mapolda Maluku, Rabu (28/11).
Karo Hukum Hendrik Far Far, Kadis Lingkungan Hidup Vera Tomasoa dan Kepala PTSP Maluku Fauzan Chatib, dicecar belasan pertanyaan secara terpisah, seputar perijinan terhadap empat perusahan yang beroperasi di sekitar kawasan pertambangan Gunung Botak, Gogrea, Sungai Anahoni, Kabupaten Buru.
Ke tiga pejabat itu diperiksa tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang menyambangi Kota Ambon. Sehari sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Maluku, June Patikawa.
Sebelumnya, duo Kadis dan Karo Hukum Pemrov Maluku, itu telah dimintai keterangannya, termasuk Kadis ESDM Maluku, Martha. M. Nanlohy, di Mabes Polri Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pantauan Kabar Timur, tiga pejabat tersebut diperiksa sejak pukul 09.30 WIT-16.00 WIT. Kadis Lingkungan Hidup Vera Tomasoa yang lebih awal memenuhi panggilan penyidik dan paling akhir keluar dari ruang pemeriksaan. (CR1)
Komentar