Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Jadi Tersangka Aleg Kota Ambon Dibui

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, Muliyono Sudrik, Anggota Legislatif (Aleg) Kota Ambon, langsung dibui di rumah tahanan Polres Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis (29/11).

Penetapan wakil rakyat dari Fraksi Hanura itu sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, usai mengantongi surat ijin pemeriksaan dari Gubernur Maluku, Said Assagaff.

“Surat ijin sudah kami dapat dari Gubernur. Setelah itu kami lakukan pemeriksaan. Kami juga sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka. Sampai hari ini (malam hari kemarin), tersangka masih diperiksa. Kami langsung tahan,” ungkap Kasat Lantas Polres Ambon, IPTU. Fiat Ari Suhada kepada Kabar Timur, Kamis (29/11).

Muliyono Sudrik ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak sebuah sepeda motor Yamaha Vixion yang ditunggangi Yahes Kil, warga Benteng Kecamatan Nusaniwe Ambon di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sirimau, 11 November 2018, pukul 16.30 WIT.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku