Jadi Tersangka Aleg Kota Ambon Dibui
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, Muliyono Sudrik, Anggota Legislatif (Aleg) Kota Ambon, langsung dibui di rumah tahanan Polres Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis (29/11).
Penetapan wakil rakyat dari Fraksi Hanura itu sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, usai mengantongi surat ijin pemeriksaan dari Gubernur Maluku, Said Assagaff.
“Surat ijin sudah kami dapat dari Gubernur. Setelah itu kami lakukan pemeriksaan. Kami juga sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka. Sampai hari ini (malam hari kemarin), tersangka masih diperiksa. Kami langsung tahan,” ungkap Kasat Lantas Polres Ambon, IPTU. Fiat Ari Suhada kepada Kabar Timur, Kamis (29/11).
Muliyono Sudrik ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak sebuah sepeda motor Yamaha Vixion yang ditunggangi Yahes Kil, warga Benteng Kecamatan Nusaniwe Ambon di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sirimau, 11 November 2018, pukul 16.30 WIT.
Tabrakan itu menyebabkan boncengan yang adalah teman dari lelaki berusia 26 tahun itu yakni Selvia Yakleli, meregang nyawa. Wanita yang bermukim di Benteng, berusia 25 tahun itu tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.
Kala itu, korban ditabrak dari belakang, tepat di jalan belokan tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka saat itu mengemudikan mobil Honda Brio DE 1827 AH. Kerasnya tabrakan tersebut membuat pengendara dan boncengannya terjatuh hingga terseret dari TKP.
Korban mengalami luka berat hingga nyawanya diduga tak bisa diselamatkan. Sementara pengendara, alami luka ringan. Wakil rakyat itu, diduga kurang mahir dalam mengemudikan kendaraannya. (CR1)
Komentar