Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Beli BBM, Rama Cabuli Anak Pemilik Kios

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Warga kawasan STAIN, Desa Batumerah Kecamatan Sirimau dituntut 7 tahun penjara. JPU Catherina Lesbata menyatakan Ringgaya Suatrat alias Rama (23) terbukti melakukan perbuatan tak senonoh dengan memasukkan jari ke kemaluan korban saat membeli minyak tanah di kios milik orang tua korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catherina mengungkapkan, peristiwa perbuatan tak senonoh pada anak di bawah umur itu terjadi pada (10/4) lalu sekitar 16.00 Wit di rumah korban. Korban sebut saja “Bunga” (8) saat itu sedang membantu di kios yang berada di rumahnya itu.

Lalu datang terdakwa Ringgaya Suatrat alias Rama hendak membeli minyak tanah. Ketika korban sedang menuangkan BBM tersebut ke dalam jirigen milik terdakwa, kepada korban terdakwa menanyakan, siapa yang berada di atas rumah di lantai 2. “Ada sapa di atas?” kata terdakwa seperti terdapat dalam BAP terdakwa.

Korban lalu menjawab kalau ada pamannya. “Ada Om Amir,” jawab korban kepada terdakwa sesuai BAP. Tak tahu mengapa, terdakwa nekat naik ke lantai 2 untuk mengecek paman korban. Selang beberapa menit, terdakwa kembali dan menuju korban sambil berkata “Bikin sediki saja” sambil menggendong korban ke samping kamar mandi yang berada di bawah tangga lantai II.

Disitu terdakwa mencabuli korban. Jari terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan korban. Setelah puas mencabuli korban dengan cara itu, terdakwa mengancam agar korban tidak memberi tahu siapa-siapa, sebelum kabur membawa jirigen berisi minyak tanah.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku