Beli BBM, Rama Cabuli Anak Pemilik Kios

istILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Warga kawasan STAIN, Desa Batumerah Kecamatan Sirimau dituntut 7 tahun penjara. JPU Catherina Lesbata menyatakan Ringgaya Suatrat alias Rama (23) terbukti melakukan perbuatan tak senonoh dengan memasukkan jari ke kemaluan korban saat membeli minyak tanah di kios milik orang tua korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catherina mengungkapkan, peristiwa perbuatan tak senonoh pada anak di bawah umur itu terjadi pada (10/4) lalu sekitar 16.00 Wit di rumah korban. Korban sebut saja “Bunga” (8) saat itu sedang membantu di kios yang berada di rumahnya itu.

Lalu datang terdakwa Ringgaya Suatrat alias Rama hendak membeli minyak tanah. Ketika korban sedang menuangkan BBM tersebut ke dalam jirigen milik terdakwa, kepada korban terdakwa menanyakan, siapa yang berada di atas rumah di lantai 2. “Ada sapa di atas?” kata terdakwa seperti terdapat dalam BAP terdakwa.

Korban lalu menjawab kalau ada pamannya. “Ada Om Amir,” jawab korban kepada terdakwa sesuai BAP. Tak tahu mengapa, terdakwa nekat naik ke lantai 2 untuk mengecek paman korban. Selang beberapa menit, terdakwa kembali dan menuju korban sambil berkata “Bikin sediki saja” sambil menggendong korban ke samping kamar mandi yang berada di bawah tangga lantai II.

Disitu terdakwa mencabuli korban. Jari terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan korban. Setelah puas mencabuli korban dengan cara itu, terdakwa mengancam agar korban tidak memberi tahu siapa-siapa, sebelum kabur membawa jirigen berisi minyak tanah.

Merasakan sakit yang cukup kuat, korban memberitahukan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibu korban. Tak terima anaknya dicabuli,ibu korban langsung melaporkan terdakwa ke Polisi.

Dari fakta-fakta persidangan, JPU Catherina Lesbata menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa atau melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Catherina dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Leo Sukarno.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa Marcell Hehanussa. (KTA)

Komentar

Loading...