KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamin bin Thahir mengatakan sesuai data yang dikeluarkan Pemerintah Pusat terkait PNS eks napi koruptor, di lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku kosong alias tidak ada.
Dari data yang dikeluarkan Pempus ini, dikatakannya lanjut, terdapat sembilan orang yang lokusnya berada di kabupaten/kota, bukan Pemprov Maluku.
Sebagaimana diketahui, sesuai data Kemendagri, terdapat 2.357 PNS korup yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap tetapi masih aktif dan menerima gaji sehingga bakal diberhentikan dengan tidak hormat sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018.
“Memang dari Jakarta (Pemerintah Pusat) itu data untuk Provinsi kosong, kecuali kabupaten/kota, ini nanti akan di cek keabsahannya dari BKD dan Biro Hukum terkait dengan aturan ini,”tuturnya saat dikonfirmasi awak media di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (28/11).
Maka dari itu, dikatakannya lanjut, untuk memastikan keabsahan data tersebut, maka dikembalikan ke BKD dan Biro Hukum serta OPD teknis untuk dilakukan pengecekan.
“Data untuk Maluku itu sembilan, tersebar di kabupaten kota, sedangkan Provinsi Maluku kosong, itu pun saya kembalikan ke BKD dan Biro Hukum untuk melihat itu dan OPD teknis. Kemungkinan dari kabupaten/kota sudah disampaikan juga hal yang sama sesuai inkrah,”terangnya.
Masih kata Sekda, dirinya tidak bisa mengambil langkah, tanpa didasari data.



























