Soal PNS Eks Napi Koruptor, Ini Kata Sekda

Hamin bin Thahir

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamin bin Thahir mengatakan sesuai data yang dikeluarkan Pemerintah Pusat terkait PNS eks napi koruptor, di lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku kosong alias tidak ada.

Dari data yang dikeluarkan Pempus ini, dikatakannya lanjut, terdapat sembilan orang yang lokusnya berada di kabupaten/kota, bukan Pemprov Maluku.

Sebagaimana diketahui, sesuai data Kemendagri, terdapat 2.357 PNS korup yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap tetapi masih aktif dan menerima gaji sehingga bakal diberhentikan dengan tidak hormat sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018.

“Memang dari Jakarta (Pemerintah Pusat) itu data untuk Provinsi kosong, kecuali kabupaten/kota, ini nanti akan di cek keabsahannya dari BKD dan Biro Hukum terkait dengan aturan ini,”tuturnya saat dikonfirmasi awak media di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (28/11).

Maka dari itu, dikatakannya lanjut, untuk memastikan keabsahan data tersebut, maka dikembalikan ke BKD dan Biro Hukum serta OPD teknis untuk dilakukan pengecekan.

“Data untuk Maluku itu sembilan, tersebar di kabupaten kota, sedangkan Provinsi Maluku kosong, itu pun saya kembalikan ke BKD dan Biro Hukum untuk melihat itu dan OPD teknis. Kemungkinan dari kabupaten/kota sudah disampaikan juga hal yang sama sesuai inkrah,”terangnya.

Masih kata Sekda, dirinya tidak bisa mengambil langkah, tanpa didasari data.

Kembali disinggung dari PN Ambon telah memasukkan data-data tersebut ke Pemprov Maluku, Thahir menyarankan untuk ditanyakan ke BKD. “Nanti di cek, karena tidak mungkin saya ambil langkah tanpa data,”ucapnya menjawab awak media.

Menyinggung apakah dirinya sudah melakukan rapat bersama BKD dan OPD teknis, Thahir mengaku pihak-pihak tersebut sudah dipanggilnya termasuk kabupaten/kota. “Saya sudah panggil mereka dan Biro Hukum jadi langsung ke mereka. Kabupaten/kota juga saya sudah sampaikan ke mereka pada saat rapat bahas persoalan CPNS itu,”tuturnya.

Menginggat tenggat waktu menyisakan satu bulan lagi untuk dilaporkan ke Mendagri, dikatakan Thahir, Kabupaten/kota akan menindaklanjuti instruksi darinya itu dengan berkoordinasi bersama BKN. “Kan sudah diarahkan ke kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti , nanti mereka berkoordinasid dengan BKN untuk ditindaklanjut,”tandasnya.

Terpisah, Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Donald Saimima yang dikonfirmasi Kabar Timur via seluler kemarin mengatakan dirinya akan mengecek datanya kembali sekembali dari Makassar mengikuti diklat Reform Leader Akademik (RLA) di PKP2A LAN RI. “Nanti saya kembali baru saya akan lihat dulu, karena saat ini saya masih di Makassar, agar jangan sampai salah,”pungkasnya.

Dari catatan Kabar Timur, dikatakan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Maluku, Franky Sapardi beberapa waktu lalu di ruang kerjanya, ada tujuh nama yang telah diketahui pihaknya yang merupakan PNS eks Napi Koruptor di lingkup Pemprov Maluku.

Ketujuh PNS tersebut diantaranya: Loudik Bremer, Jacomina Patty dan Wilson Lalu Dinas Sosial, Benny Gaspersz dan Jhon Rante, dan Andre Jamlai. “Tapi yang jelas kita belum dapat laporan masing-masing OPD terkait putusan inkrah dari Pengadilan. Entah salinan putusan inkrahnya itu langsung ke Pak Sekda atau bagaimana saya kurang tahu. Yang pasti belum sampai ke BKD,”tuturnya. (RUZ)

Komentar

Loading...