Seleksi Anggota KPU Maluku “Dihentikan”
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tidak ada kecurangan dalam seleksi. Penghentian sementara semata-mata karena beda penafsiran antara Timsel dan KPU. Benarkah?
Seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku periode 2019-2024 kini memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan. Proses tes kesehatan berlangsung 28 November-2 Desember 2018.
Tes kesehatan diikuti 19 peserta di kantor Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku, Jalan Dr. Latumeten, Kota Ambon. Peserta tes kesehatan adalah calon komisioner yang berhasil lolos tes psikologi.
Namun mendadak tes kesehatan anggota KPU Maluku dihentikan KPU RI. Keputusan KPU menghentikan sementara proses seleksi tertuang dalam surat tertanggal 27 November 2018 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman. Belum diketahui pasti apakah proses seleksi calon komisioner penyelenggara Pemilu ini ditengarai terjadi kecurangan.
Surat dilayangkan KPU kepada Ketua Tim seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024, Normawati.
Surat yang dikirimkan ke ketua Timsel perihal koreksi terhadap pelaksanaan seleksi calon komisioner KPU Maluku. Salinan surat KPU yang diperoleh Kabar Timur, Ketua KPU Arief Budiman dalam poin pertama suratnya menjelaskan, berdasarkan ketentuan Bab II huruf C angka 1 keputusan KPU No: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU No: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang petunjuk teknik seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dijelaskan ambang batas kelulusan tes tertulis untuk calon komisioner KPU adalah 60.
Poin kedua, berdasarkan pengumuman tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku No: 09/PU/81/Timsel-Prov/X/2018 tanggal 19 November 2018 terdapat 27 orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis, namun hanya 5 orang yang memenuhi ketentuan sebagaimana angka 1.
Poin ketiga, bahwa Timsel telah melaksanakan tes psikologi 23-24 November dan hasilnya telah diumumkan sesuai pengumuman No: 13/PU/81/Timsel-prov/XI/2018 tanggal 26 November 2018 tentang hasil lulus tes psikologi calon anggota KPU Maluku periode 2019-2024.
Poin keempat, berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Timsel KPU Maluku untuk menghentikan sementara proses seleksi berikutnya sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari KPU. “KPU akan menugaskan tim untuk melakukan klarifikasi (kepada Timsel),” tulis Arief di poin kelima dalam surat yang ditembuskan ke KPU dan Sekretaris KPU Maluku.
Ketua Tim seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024, Normawati, memastikan tidak ada kecurangan dalam proses seleksi. Menurutnya, penghentian sementara proses seleksi oleh KPU semata-mata hanya karena perbedaan penafsiran antara Timsel dengan KPU.
Perbedaan pemahaman itu terkait keputusan KPU No: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU No: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 terkait ambang batas kelulusan tes tertulis untuk calon komisioner KPU berbasis online menggunakan CAT (Computer Assisted Test) adalah 60.
Dari tahapan tes tertulis itu Normawati mengakui, hanya lima calon yang memenuhi nilai 60, sedangkan sisanya dibawah nilai tersebut. “Memang ada yang kita luluskan tes tertulis meskipun nilainya dibawah 60. Itu yang dipersoalkan (KPU),” kata Normawati dihubungi Kabar Timur melalui telepon selulernya, tadi malam.
Mereka yang diluluskan, alasan Normawati untuk memenuhi kuota 10 calon yang dihasilkan dari proses seleksi. “Di PKPU nomor 7 tahun 2017 itu syaratnya 2 kali 5 kebutuhan berarti 10. Jadi keputusan Timsel berdasarkan itu,” jelasnya.
Keputusan Timsel, kata Normawati, karena di PKPU itu di sisi lain syarat kelulusan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan CAT 60 sedangkan di sisi lain berdasarkan kuota. “Jika kita berpatokan dari itu (nilai 60) saja berarti kita tidak memenuhi kuota untuk tahap berikutnya. Karena dipastikan ada yang gugur. Karena ada 2 peserta yang gugur. Tersisa 3, dan tiga itu bisa gugur di tahapan berikut,” kata dia.
Normawati belum dapat memastikan apakah mereka yang tidak lulus tes tertulis tapi diloloskan mengikuti tahapan selanjutnya digugurkan. “Kita belum tahu, kita masih menunggu kedatangan tim dari KPU,” ujarnya.
Timsel untuk sementara menghentikan proses seleksi sambil menunggu petunjuk dari KPU. “Proses seleksi berikutnya kita menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU,” pungkasnya. (KT)
Komentar