Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Vonis Ayah Cabul “Ahuru” Bisa Naik 20 Tahun

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Asali alias Sali (36) sepertinya harus siap menjalani masa hukuman yang panjang di balik tembok penjara Lapas Ambon, Negeri Lama. Marcell Hehanussa, penasehat hukum Asali, menyatakan pasrah terhadap vonis majelis hakim, yang bisa saja di atas 18 tahun seperti dituntut oleh jaksa.

“Katong hanya bisa usaha untuk diringankan, karena terdakwa sudah mengaku bersalah. Tapi biasanya vonis itu naik, masalahnya ini anak kandung. Pokoknya, anak kandung, anak angkat, anak adopsi, kalau cabul tetap naik di atas tuntutan jaksa, jadi mungkin 20 tahun,” aku Marcell kepada Kabar Timur (27/11) di Pengadilan Negeri Ambon.

Asali diancam penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid Louhenapessy. Dalam amar tuntutannya, Inggrid menyatakan Asali alias Sali (36) yang berprofesi tukang pikul pasir ini dan tidak tamat SD itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak kandung,” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asali alias Sali dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 tahun kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Inggrid di persidangan pekan sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga tak mampu menahan hawa nafsu, Asali alias AS, warga dusun Ahuru, Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau, gelap mata. Pria bejat ini tega meniduri putri kandungnya yang masih dibawah umur sebut saja “bunga” 13 tahun.

Lelaki yang ditinggal cerai ibu kandung korban kurang lebih 3 Bulan lamanya, dijebloskan ke rumah tahanan Polres Ambon 26 Juni 2018 lalu. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan disangkakan Pasal berlapis.

Aksi tak senonoh AS terhadap darah dagingnya itu sudah berlangsung lama. Gadis 12 tahun itu diperkosa sejak duduk di bangku kelas V SD di Kota Ambon, dan terakhir pada 26 Juni lalu. Kala itu, korban sudah dinyatakan lulus kelas VI SD dan akan melanjutkan studinya di bangku SMP.

Perbuatan bejat SA yang terjadi di dalam kamar rumahnya ini terkuak setelah disaksikan adik korban. Tidak terima melihat kakak kandungnya mendapat perlakuan kasar, Ia kemudian menceritakan kepada seorang tetangga.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku